telusur.co.id - Seorang wanita bernama Subaidah (55) th, warga Jl. Endrosono Gg. 7 No.32, Surabaya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya.
Tersangka diamankan pada hari Rabu (15/1), sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilaporkan atas penipuan emas palsu oleh korban, R.A, (inisial) 49 th, karyawan BUMN, warga Jl. Rambutan, Surabaya.
Saat kejadian itu, tersangka datang ke kantor Pegadaian di Jl. Wonokusumo Surabaya, dengan membawa tiga gelang tembaga yang disepuh emas seberat 19, 19 Gram dan digadaikan sebesar Rp. 9.400.000-.
''Ketika pada hari Senin, (27/1), sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka datang lagi ke Pegadaian Wonokusumo dengan membawa gelang tembaga yang disepuh emas seberat 22,21 gram dan digadaikan sebesar Rp. 10.814.000,” sebut Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Iptu Purwanto. Jum'at (28/2/2020).
Lanjut dia, pelaku diketahui oleh koban. Setelah akan menggadaikan gelang tembaga yang disepuh wmas seberat 20,23 gean ke pasar PPI surabaya. Namun karena sikap pelaku ini mencurigakan sehingga korban menghubungi Anggota Reskrim Polsek Bubutan.
''Disitulah pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas dan dibawa ke Polsek Bubutan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Purwanto.
Hasil dari interogasi, pelaku ini mengakui bahwa, ia telah menggadaikan gelang dari tembaga yang disepuh emas atau gelang emas palsu ke Pegadaian Wonokusumo sebanyak 2 kali.
''Tersangka juga mengaku jika 5 buah gelang tembaga yang disepuh emas tersebut didapat dari seseorang berinisial RPI (DPO),” tambah Purwanto.
Atas kasus penipuan ini, tersangka kini akan menginap di hotel prodio Polsek Bubutan dan ia akan kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Sedangkan, pelaku lainnya (RIP) kini masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. (pen)