telusur.co.id - Dua pemuda bernama Rizqi Efendi (21) warga Pacinan Kel. Kepuh Teluk Kec. Tambak Kab. Gresik dan Deny Ramadhani (21) warga Dusun Barat Sawah Kel. Kepuh Teluk Kec. Tambak Kab. Gresik diamankan polisi.

Keduanya ditangkap polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang Tiga Mbah Ratu Jl. Demak, Surabaya pada hari Kamis (27/2) sekitar pukul 23.00 WIB, lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurhjahjo mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.

''Begitu ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, ternyata benar, bahwa ditempat itu telihat ada dua pemuda menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan,” terang Budi. Jumat, (28/2/2020).

Tersangka ini tak merasa jika sebelumnya dirinya sudah diintai dan dibuntuti oleh petugas dari Polsek Sukomanunggal Surabaya.

''Setelah pengendara motor tersebut dihentikan, dan dilakukan penggeledahan di seluruh lapisan di badan. Ternyata, di dalam genggaman tangan kanan tersangka, Rizqi ditemukan satu poket sabu seberat 0,32 gram,” kata dia.

Hasil dari interogasi, lanjut dia, tersangka ini mengaku jika barang haram itu dibeli dengan cara berpatungan seharga 200.000.- perpoketnya.

''Sedangkan, sabu yang didapatnya itu rencananya akan digunakan bersama temannya di rumahnya,” tambahnya

Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Sukomanunggal untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

''Yang dilakukan tersangka, kini akan mendekam di dalam tahanan, penjara untuk  mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” pungkas Budi. (pen)