telusur.co.id - Muspika Kel. Peneleh, Kec. Genteng, Kota Surabaya menggelar acara penanganan anak usia remaja bertempat di kantor Kelurahan Peneleh, Surabaya.
Kegiatan yang dihadiri oleh Lurah Peneleh, Danramil, Kapolsek, MUI Kelurahan, Mei Rukmana dari PPA, Babinsa, Babinkamtibmas, serta masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh adat.
Disampaikan oleh narasumber Mei Rukmana bahwa, anak itu memiliki 4 hak dasar yaitu, Hak hidup, Hak tumbuh kembang, Hak mendapatkan perlindungan, dan Hak berpartisipasi.
“Dengan memahami akan 4 hak dasar itulah, maka sangat penting bagaimana kita menentukan pola asuh anak baik dilingkungan keluarga, sekolah maupun di lingkungan masyarakat,” ujarnya. Kamis, (22/4/2021).
Diharapkan anak-anak perlu untuk diberikan perlindungan serta pengawasan secara intensif agar anak tidak terjerumus dan melanggar hukum.
Untuk itulah, peran orang tua penting untuk selalu mengingatkan agar anak-anaknya tidak sampai terjerumus ke hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Mereka adalah aset dan generasi penerus bangsa,” tandasnya. (ari)