telusur.co.id - Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah berpendapat, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda.
Maka shalat Idul Fitri (shalat Id) dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan. Namun, Majelis Tarjih memutuskan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Shalat Idul Fitri ini kan sunnah (muakkadah), bagi yang tidak melaksanakan tidak apa-apa. Tapi bagi yang ingin melaksanakan, silakan di rumah bersama keluarganya,” ucap ketua MTT PP Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar. Seperti yang dilansir indonesiainside.id. Senin, (11/5/2020)
Mengenai pedoman pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah, Prof Syamsul menjelaskan, semua tata caranya sama seperti menjalankan shalat Idul Fitri di lapangan terbuka. Hanya saja, yang membedakan pelaksanan kali ini dilakukan di rumah.
“Ada imamnya kepala keluarga, jamaah yang juga istri dan anak-anaknya, kemudian ada khutbah, kalau tidak ada (khutbah), tidak apa-apa. Sunnah lain sama tetap dilakukan (makan sebelum shalat Id, takbir tujuh kali di rakaat pertama, dan takbir lima kali di rakaat kedua),” ujarnya.
Menjelang penghujung Ramadhan, Prof Syamsul menitip pesan kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan aturan dari pemerintah. Selain itu, dianjurkan untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
“Kami mengimbau juga agar membantu masyarakat yang putus pekerjaan dan sulit ekonominya. Termasuk di bulan-bulan biasa harus lebih ditingkatkan sedekahnya,” imbaunya. (sd/ari)