telusur.co.id - Akun channel Youtube AE TV dilaporkan DPD Partai NasDem Kabupaten Ponorogo. Akun tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kab. Ponorogo, Faruq Samtohana mendatangi unit SPKT Polres Ponorogo untuk melaporkan salah satu channel Youtube yang diduga telah merugikan nama baik partai politik.
Faruq menjelaskan, dalam video tersebut berjudul 'Calo Atasnamakan Partai dan Bupati Kalah Tawarkan Kios Pasar Legi Rp 250 Juta'. Selain itu, juga tidak disebutkan narasumber yang jelas dari karya berita.
"Hanya ada video gambar visual Pasar Legi, dan rekaman suara orang berkata tanpa ada nama yang jelas. Dari tayangan tersebut, menimbulkan asumsi masyarakat, seakan-akan Partai NasDem terlibat calo jual beli kios Pasar Legi Ponorogo," lugasnya. Senin, (15/2/2021) siang hari.
Dirinya menambahkan, tentu hal tersebut merugikan nama Partai NasDem. Selain itu, juga menimbulkan kegaduhan, fitnah, dan memprovokasi masyarakat. Dalam rekaman video tersebut, juga disebutkan jika partai pengusung Bupati kalah mendapat jatah kios pasar untuk dijualbelikan sebagai bentuk kompensasi.
"Padahal itu tidak benar. Untuk itu, pihak kami melaporkan akun channel Youtube itu, dan laporan sudah diterima Polres Ponorogo. Dengan bukti tayangan video berdurasi 7 menit 9 detik dan sudah dilihat kurang lebih 6.490 viewers," tukasnya. (hnf)