telusur.co.id - PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdiri sejak tahun 1977.

Perusahaan plat merah tersebut saat ini tengah dihadapkan dengan persoalan di internal, mulai dari pengelolaan manajemen anggaran yang dinilai sangat tidak sehat dan merugi berdasarkan rapor kinerja 2 tahun 2018-2020.

Komite Penyelamat PT BGR, Ahmad Rukani mengatakan, banyak kejanggalan di tempat ia bekerja, mulai dari pemborosan biaya anggaran perpindahan karyawan yang terjadi pada 2019 yaitu sebesar Rp 2,6 miliar.

Menurut pria yang akrab disapa Amru itu, “Struktur organisasi SDM selalu dirombak setiap saat, sehingga menyebabkan deskripsi tugas bagi pegawai, rotasi dan mutasi terlalu cepat, tidak ada ukuran atau patokan,” ujarnya dalam keterangannya. Jumat, (4/12/2020).

Amru menjelaskan, hal ini melanggar ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan pada bab hal-hal yang perlu mendapatkan persetujuan dan sepengetahuan Dewan Komisaris.

Amru juga menyoroti kinerja M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT BGR yang dinilai telah gagal dalam menjalankan roda perusahaan, ditambah lagi hanya ada sebuah pencitraan dengan membeli atau membayar sebuah penghargaan.

“Direktur Utama PT BGR saat ini telah gagal dalam menjalankan amanahnya sebagai pemimpin perusahaan, dengan gaji ratusan juta per bulan dengan fasilitas berlimpah, sementara karyawan digaji serendah mungkin dan kerja di bawah tekanan, dipindah atau dimutasi ke luar pulau apabila melakukan protes,” ungkap Amru. 

Amru mendesak Menteri BUMN Erick Thohir segera mengambil sikap tegas terhadap persoalan internal yang terjadi di PT BGR dan melakukan evaluasi agar tidak terkesan tebang pilih, hanya fokus pada BUMN besar saja. 

“Kami meminta Bapak Erick Thohir selaku Menteri BUMN RI merombak seluruh jajaran PT BGR untuk menyelamatkan korporasi dari manajemen yang tidak kompeten dalam mengelola perusahaan,” tegas Amru. 

Ketika ditanya langkah apa yang telah diambil sejauh ini mengenai persoalan tersebut, Amru mengatakan, telah melakukan upaya bersama kawan-kawan yang tergabung dalam Komite Penyelamat PT BGR dengan melaporkan M. Kuncoro Wibowo melalui Whistle Blowing System Kementerian BUMN. (ari)