telusur.co.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Naas, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, NTT, Arnoldus Seran diduga melakukan penyelewengan atau korupsi dana desa sebesar Rp. 390.397.000 sehingga proses pembangunan yang dicanangkan tidak berjalan normal dan efektif.

Menurut Antonius Bria, warga desa Naas mengatakan, dugaan penyelewengan atau korupsi dana desa yang dilakukan oleh mantan Kades Naas, Arnoldus Seran mengisahkan cerita buruk karena selama masa kepemimpinannya proses pembangunan didesa tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) desa.

 "Jadi berdasarkan data yang kita peroleh untuk tahun anggaran 2018, dana penyertaan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) dimana tanpa badan pengurus anggaran sebesar Rp. 50.000.000 itu tidak tahu arah uangnya kemana?" tanya Anton. Rabu, (08/7/2020).

Kemudian bantuan renovasi rumah layak huni kepada 39 KK dengan total dana sebesar Rp 319.402.450 realisasinya tidak sampai tuntas. Ironisnya, istri mantan Kepala Desa Naas juga ikut menerima bantuan tersebut.

"Jadi dari 39 KK hanya 25 KK yang mendapatkan bantuan material dan proses pendropingan material dinilai bermasalah dan tidak sesuai dengan RAB. 

Jika kita konversikan dari material dalam bentuk uang ada KK yang terima bervariasi dari 1 juta lebih sampai 6 juta lebih bahkan ada empat KK yang tidak mendapat bantuan material sehingga dikalkulasikan secara keseluruhan uang sebesar Rp. 110.821.000 tidak diketahui dan arahnya tidak jelas," ucapnya.

Menurut Anton, di tahun 2019 bantuan 20 unit titik sumur bor dengan sumber dana desa sebesar Rp. 317.569.050. Lalu, pengadaan motor pompa air, kabel listrik NYM 2X2,5 mili meter dan pangkuan Viber terjadi mark up harga. 

Namun realisasinya tidak sesuai dengan RAB dan diduga mantan Kades Naas telah menggelapkan uang jasa pengeboran air sebesar Rp 120.000.000.   

"Dimana didalam RAB, untuk jasa pengeboran air per unit sebesar Rp 6.500.000 tapi dibayarkan ke pekerja pengeboran sebesar Rp. 500.000 per unit. 

Maka uang yang diambil oleh Mantan Kepala  Desa Naas, Arnoldus Seran sebesar Rp 6.000.000x20 unit sumur bor hasilnya  Rp.120.000.000. Oleh karena itu, kami minta tim Inspektorat Malaka melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kades tersebut," tandasnya.

Selain itu, Anton Bria mantan anggota PMKRI Cabang Kupang, juga membeberkan untuk pengadaan 20 unit motor pompa air, kabel listrik NYM 2X2,5 mm dan pangkuan viber terjadi mark up harga. Sedangkan dua unit drum sampah aluminium tidak diadakan dengan harga per unit Rp 1.000.000.

"Untuk motor pompa air 125 watt di dalam RAB per unit Rp.1.493.800 tapi yang dibelanja oleh mantan Kades Naas per unit Rp. 450.000. Maka sisa uangnya sebesar Rp. 1.043.800x, 20 unit sanyo jadi total uang sebesar Rp 20.876.000 dilahap oleh mantan kades Naas. 

Sementara, untuk pengadaan kabel listrik sebesar Rp.16.700.000 dan pangkuan viber sebesar Rp. 70.000.000 tidak dibelanja oleh mantan kades Naas. Maka total uang yang dilahap oleh mantan kades Naas sebesar Rp 227.576.600," paparnya.

Selain itu juga, Anton menyampaikan untuk pembangunan dua unit deker (jembatan kecil) pada tahun anggaran 2019 tidak berkualitas dan sudah rusak berat akhirnya masyarakat sulit melintasi.

Anton Bria mengungkapkan, mendesak pemerintah daerah Malaka agar segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kades Naas, Arnoldus Seran atas dugaan penyelewengan anggaran atau korupsi dana desa tersebut. 

"Hal tersebut jelas melukai dan mengkerdilkan harapan warga desa. Sebagai pemimpin, bukannya membawa perubahan dan harapan bagi warga, justru berubah menjadi mesin pembunuh masa depan desa," pungkasnya.

Dengan pengelolaan dana desa yang kurang transparan dan akuntabel memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.

"Sehingga, warga desa memilih untuk bergeming dengan urusan desa, pemerintah desa dan lain-lain. Jika hal tersebut tidak dibenahi dan dibiarkan berlarut, tentu akan menjadi boomerang di kemudian hari," katanya. 

Sementara, Pembantu Wilayah III Inspektorat Malaka, Rafael Mau Bria mengatakan bahwa, pihaknya datang ke Kantor Desa Naas pada Rabu (1/7/2020) hanya melakukan pemeriksaan dana desa tahun anggaran 2019.

"Kita datang periksa terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2019. Sedangkan anggaran dana desa tahun 2018 kita sudah melakukan pemeriksaan," terangnya.

Hal teknis yang berkaitan dengan aksi yang dilakukan oleh masyarakat. Rafael mengatakan, pihaknya akan melakukan pengolahan kemudian baru disampaikan ke publik.

Hal yang sama pula disampaikan oleh mantan kades Naas, Arnoldus Seran, bahwa ia sudah menyerahkan berkas atau dokumen tahun 2019 kepada Inspektorat, dan menunggu untuk diperiksa saja katanya. (nob)