telusur.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Rahmat Kadir Mahulette tak berniat melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penilaian itu disampaikan hakim saat mengurai fakta yuridis atas dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni pada Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Menurut mejelis hakim perbuatan terdakwa yang menambahkan atau mencampurkan air ke dalam mug berisi air aki tersebut adalah wujud sikap batin atau mens rea pada diri terdakwa yang tercermin di dalam pelaksanaan perbuatannya yang tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri saksi Novel Baswedan," terang Hakim Ketua, Djuyamto saat membacakan putusan. Kamis, (15/7/2020).
Hakim menyatakan, Pasal 355 ayat 1 KUHP tersebut tidak tepat diterapkan kepada Rahmat Kadir Mahulette. Alasannya, salah satu unsur dalam pasal tersebut, yakni penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu tidak terpenuhi. Hakim lantas memilih dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Djuyamto menjelaskan, penganiayaan berat menurut SR. Sianturi dihubungkan dengan tujuan dan kehendak dari pelaku untuk membuat korban luka berat, bukan luka biasa.
Selanjutnya, Djuyamto juga mengutip penjelasan dari R. Soesilo untuk menjabarkan pengertian penganiayaan berat pada dakwaan primer.
"Niat si pelaku harus ditujukan untuk melukai berat, artinya luka beratlah yang harus dilakukan oleh pelaku. Apabila luka berat tersebut hanya akibat saja, maka masuk dalam kategori penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat," bebernya.
Sementara sejak awal, kata Djuyamto, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memiliki rasa benci terhadap Novel Baswedan dan hanya ingin memberikan pelajaran. Untuk itu, Rahmat Kadir mencampur air aki dengan air.
Djuyamto kemudian mengutip keterangan ahli forensik yang pernah dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan ihwal air aki. Menurut Djuyamto, saksi ahli tersebut menyatakan bahwa air aki di baterai biasanya memiliki kandungan asam sulfat sekitar 33,53 persen.
Namun, dalam sejumlah barang bukti seperti gamis, ujung sendal dan kopiah yang dipakai Novel Baswedan hanya didapati kandungan asam sulfat lebih rendah. Barang bukti tersebut merupakan benda-benda yang terkena siraman air aki oleh polisi berpangkat brigadir itu.
Menurut Djuyamto, kandungan asam sulfat dalam sejumlah barang bukti tersebut bervariasi. Seperti di gamis Novel Baswedan sekitar 17 persen, ujung sendal sekitar 6,1 persen dan 7 persen pada kopiah.
“Jika dihubungkan dengan fakta air aki memiliki kandungan asam sulfat 33,53 persen maka berkesesuaianlah dengan keterangan terdakwa yang menerangkan telah mencampur air ke dalam mug berisi air aki," imbuhnya.
Menurut Djuyamto, Rahmat Kadir Mahulette tidak perlu mencampur air aki dengan air jika ingin mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan. Selain itu, terdakwa dinilai bisa melakukan cara lain untuk menganiaya berat penyidik komisi antirasuah itu.
"Atau dengan cara lain, terdakwa yang merupakan seorang anggota pasukan Brimob yang terlatih untuk melakukan penyerangan secara fisik," papar Djuyamto.
Djuyamto akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya. Sedangkan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Ronny Bugis dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. (yus)