telusur.co.id - Salah satu bunyi Nawacita Jokowi adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah.

Dalam upaya mewujudkan hal itu, maka Presiden Jokowi melalui Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat tanah gratis untuk rakyat agar mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki. Bahwa sertifikat tanah menjadi bukti hak atas kepemilikan tanah sekaligus menyelesaikan konflik atau sengketa tanah yang terjadi.

“Meski demikian, penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat, kerap mendapat kendala yang cukup rumit, karena ulah para mafia tanah selaku komplotan rahasia yang bergerak dalam kejahatan,” ucap Ketua Umum Bravo-5 Muda, Burhanuddin Saputu kepada telusur.co.id. Senin, (07/6/2021).

Menurutnya, bahwa praktek mafia tanah dengan cara memalsukan dokumen pertanahan, memanfaatkan girik dan memanipulasinya sebagai alas hak atas tanah yang mereka klaim. 

“Girik kemudian menjadi penyebab sengketa atau konflik pertanahan. Selain girik, ada juga surat Eigendom, serta SK Redistribusi untuk mengklaim suatu bidang tanah,” tambah Burhanuddin.

Atas ulah para mafia tanah dimaksud. maka Bravo-5 Muda menyatakan sikap:

1. Mendorong serta mendukung Kementerian ATR/BPN bersama Polri mulai dari tingkat pusat, tingkat propinsi, tingkat kabupaten/kota untuk kompak memberangus aktor-aktor mafia tanah tanpa pandang bulu.

2. Meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil langkah diskresi guna mengembalikan tanah-tanah rakyat yang telah dirampas oleh mafia bersama-sama kaum pemodal/borjuis/kapitalis, guna mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (ari)