telusur.co.id - Korupsi dalam implementasi dana desa masih menjadi isu yang tidak pernah habis. Dana desa dengan tujuan utamanya untuk mensejahterakan masyarakat desa dalam kenyataannya juga rawan untuk dikorupsi. Hal ini tidak lepas dari banyaknya jumlah desa berbanding dengan system pengawasan yang selama ini dilakukan.

Menanggapi di laporankan nya Kades (Kepala Desa) Krembung, Kecematan Krembung, Sidoarjo. Kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Atas dugaan penyelewengan anggaran dana Desa tahun 2018, senilai Rp 120jt untuk kepentingan pribadinya. 

Anggota DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat, meminta kepada seluruh kades di Sidoarjo untuk menggunakan dana desa secara tepat sasaran dan transparan , sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan dan masalah hukum. 

"Dana desa yang didistribusikan langsung dari pusat ke desa sekitar Rp1 miliar bukan untuk kepala desa tetapi untuk seluruh masyarakat desa." Jelas Dayat Selasa, (29/9/20).

Sebelumnya Sekretaris Desa Krembung Fatkhul Chorip mengetakan, bahwa Kades Krembung tidak menggunakan DD untuk biaya Sewa Pengacara mengenai kasus yang menyeret dirinya.

" Kabar tersebut tidak benar, Padahal pemdes menggunakan anggaran dari pendapatan asli desa (PADes),” jelas Chorip.

Terpisah Kabid Keuangan dan Aset Desa Sidoarjo, Andi Sulistiono menjelaskan, jika PADes yang telah di masukkan ke dalam APBDES, dana tersebut memang bisa di gunakan untuk apa saja selama itu untuk kepentingan warga desa dan Pemdes harus sudah melalukan Musdes ( Musyawarah Desa ) untuk penggunaan PADes tersebut.

" PADes ( Penghasilan Asli Desa ) memang boleh di gunakan untuk kepenting masyarakat Desa, namun jika Dana tersebut di gunakan untuk kepentingan Pribadi Kades atau perangkat Desa, saya kira itu ada yang salah dalam pengelolahan dana Pemerintahan Desa Tersebut " jelas Andi.

 

Dayat menambahkan, Dana desa harus digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan posyandu. Selain itu juga digunakan untuk melakukan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bisa menurunkan angka kemiskinan dan membuka kesempatan kerja.

 

" Banyak definisi tentang korupsi,akan tetapi prinsip yang mendasar adalah apabila seseorang secara tidak halal meletakkan kepentingan pribadinya di atas kepentingan rakyat serta cita-cita yang menurut sumpah akan dilayaninya" pungkas Politisi Partai PDIP tersebut.