telusur.co.id - Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali melakukan penggrebekan sarang sabu di Jl. Irawati Surabaya, Sabtu (22/2) pukul 21.00 WIB.
Penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan dua orang yaitu Aris Maulana (19) dan Yogi Romadhon (21), keduanya diketahui tinggal di jalan Asem Jaya Bubutan Surabaya.
Menurut Kapolsek Semampir Kompol, Ariyanto Agus mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan adanya rumah yang kerap dijadikan ajang pesta sabu.
"Begitu ditindak lanjuti, ternyata benar, bahwa di dalam rumah tersebut diketahui ada dua pemuda yang akan menggelar pesta sabu sabu,” ungkap Ariyanto. Selasa, (25/2/2020).
Namun, sebelum menggelar pesta sabu. Mereka terlebih dahulu digrebek oleh petugas, sehingga mereka tidak dapat berkutik ketika barang buktinya ditemukan.
"Dari barang bukti, polisi mengamankan seperangkat alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,43 Gram, 1 poket sabu. Belum dipakai seberat, 0,13 Gram dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru,” terang dia.
Setelah ketangkap. Lanjut dia, tersangka mengaku jika barang haram jenis sabu itu diperoleh dari seseorang di Jl. Irawati Surabaya, berinisial RM.
"Sabu yang dibeli harga 200 ribu. Oleh mereka rencananya akan digunakan bersama-bersama di dalam kamar yang sudah disiapkan oleh RM. Namun saat penggrebekan polisi. RM berhasil melarikan diri,” tambah dia.
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Semampir untuk diproses penyidikan, sehingga pengembangan lebih lanjut.
"Atas yang diperbuat oleh tersangka. akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Ariyanto. (pen)