telusur.co.id - Dewasa ini memang pemilihan kepala daerah sedang hangat diperbincangkan dan sudah banyak kandidat yang sudah mendeklarasikan diri menjadi calon walikota dan calon wakil walikota dan sudah melakukan kampanye di sudut-sudut kota dan bahkan di jalan protokol kota Surabaya. 

Menurut Sekjend Pemuda Bulan Bintang Kota Surabaya, Ghufron Almakki mengungkapkan, padahal belum ditetapkan menjadi calon walikota atau calon wakil walikota oleh KPU. Bahkan belum mendaftarkan diri tetapi sudah melakukan kampanye. 

“Karena, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu kampanyex merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu,” ujar Ghufron pada keterangan tertulisnya. Senin, (09/3/2020).

Dalam hal ini, lanjut Ghufron, oknum tersebut tidak berhak melakukan kampanye sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu. Kampanye tersebut jelas meresahkan masyarakat. Selain itu, hal tersebut merupakan tugas dari KPU Kota Surabaya untuk memantau dan mengordinasi tahapan pemilihan berdasarkan pasal 9 UU Nomor 10 Tahun 2016.

“KPU Kota Surabaya terindikasi condong kepada salah satu calon yang belum terdaftar. Karena dalam postingan Instagram KPU Kota Surabaya terdapat #pilwalisurabaya2020 yang jika diklik, mengarah kepada salah satu pasangan calon yang berinisial MA,” ungkapnya. 

Ghufron melanjutkan, berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota KPU harus memperlakukan Calon Walikota atau calon Walikota secara adil dan setara. 

“Dalam hal ini postingan Instagram KPUD Kota Surabaya yang terdapat #pilwalisurabaya2020 terindikasi condong kepada salah satu calon yang berinisial MA,” tuturnya. (ari)