KIPP : Calon Kepala Daerah yang Tidak Patuh Protokol Kesehatan Tidak Layak Dipilih Masyarakat - Telusur

KIPP : Calon Kepala Daerah yang Tidak Patuh Protokol Kesehatan Tidak Layak Dipilih Masyarakat

Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen / Net

telusur.co.id - Komite Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur (KIPP Jatim) menyayangkan pengabaian penerapan protokol kesehatan oleh para bakal calon kepala daerah pada saat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten/kota. 

“Berdasarkan temuan KIPP di 19 Kabupaten Kota di Jawa Timur, ditemukan bakal pasangan calon mendaftarkan diri ke KPU dengan membawa massa pendukung yang cukup besar dan semuanya bergerombol tidak menaati protokol kesehatan, bahkan ada yang terlihat tidak mengunakan masker,” ujar Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen. Selasa, (08/9/2020).

Novli menambahkan, dan itu terjadi di seluruh kabupaten/kota. Hal tersebut menunjukan bahwa para bakal calon kepala daerah belum siap dan belum layak untuk memimpin sebuah pemerintahan setingkat kabupaten/kota karna tidak bisa mengendalikan dan menertibkan para pendukungnya. 

“Ini menjadi penilaian publik bagaimana bakal pasangan calon kepala daerah tidak mempunyai ide kreatif positif yang bisa dipertontonkan ke masyarakat sebagai sosok calon pemimpin yang baik, selain menunjukan power dukungan,” lugasnya.

Harusnya, menurut Novli, bakal calon kepala daerah bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, melebur dengan situasi batin masyarakat yang terpuruk akibat krisis pandemi Covid-19.

“Kemudian, meyakinkan masyarakat bahwa, ada harapan besar untuk keluar dari krisis pandemi dengan menawarkan visi misi, program programnya, dan pendaftaran bakal calon menjadi ujian nyata pertama untuk menyakinkan masyarakat pemilih. Terhadap bakal calon kepala daerah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, tidak layak untuk dipilih oleh masyarakat,” tambahnya. 

KIPP juga menyayangkan Bawaslu yang kurang responsif dalam melakukan pencegahan terhadap aktivitas politik bakal calon kepala daerah yang membawa kerumunan masa pendukung pada saat pendaftaran ke KPU.  

“Harusnya Bawaslu melakukan identifikasi dini terhadap kemungkinan kemungkinan yang bisa terjadi pada saat pendaftaran berlangsung dan membangun komunikasi serta kerjasama dengan berbagai sthakholder, misalnya kordinasi dengan satgas covid daerah, dengan pemerintah daerah dalam hal pencegahan terjadinya cluster baru Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa pada saat pendaftaran,” tegasnya.  

Terlebih kata Novli, tidak lalu kemudian menunggu terjadinya pelanggaran aturan kemudian baru memproses. Karna tugas Bawaslu adalah memastikan penerapan protokol kesehatan sebagai syarat mutlak penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. KIPP melihat ada pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu. 

“Kepala daerah, baik bupati ataupun walikota harus menindak tegas pelanggaran tersebut dengan mengacu pada instruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019,” lanjut dia. 

Terhadap KPU, harus bisa memitigasi pandemi pada semua tahapan pemilihan, membuat sebuah instrumen yang tegas melalui petunjuk teknis penyelenggaran dari hasil penjabaran Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020.  

“Harapannya tercipta penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkualitas dari sisi proses maupun hasilnya dan tergaransinya kesehatan bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat dalam menikmati pesta demokrasi 5 tahunan di tengah krisis pandemi Covid-19,” tutup Novli B. Thyssen. (ari)


Tinggalkan Komentar