telusur.co.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memberikan klarifikasi yang ia beri judul : Pernyataan Sugeng Teguh Santoso Pelapor di KPK Atas Dugaan Pemerasan dan/atau Gratifikasi Wamen EOSH. Hal ini ia sampaikan melalui pesan WA kepada telusur.co.id. Minggu, (26/3/2023).

“Saya tidak pernah menyatakan istri Kabareskrim terlibat dan tidak pernah menyatakan ada keterlibatan seorang bernama Evie Celianti dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham.

Tapi ada seorang bernama Evie Celianti bersama Samsudin Andi Arsyad sebagai pemegang saham PT. CLM melalui PT. APMR dan PT Ferolindo dalam sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri antara pemegang saham awal sdr. Helmut Hermawan melawan sdr. Zainal Abidin Siregar. 

“Kepemilikan saham adalah suatu proses internal perusahaan sesuai prosedur berdasarkan UU Perseroan Terbatas. Dan saat itu pemegang saham Evie Celianti sudah tidak sebagai pemegang saham. Saya tidak pernah menyebut kepada media. Evie Celianti yang pernah sebagai pemegang saham PT CLM melalui PT APMR dan PT FEROLINDO sebagai istri Kabareskrim,” tulis Sugeng.

Klarifikasi dari Sugeng ini diduga terkait pernyataan sebelumnya yang banyak dikutip media, Sabtu (25/3/2023). Saat itu ia menyampaikan bagaimana dugaan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham EOSH, yang telah dilaporkan IPW ke KPK beberapa waktu lalu.

“Betul ada pemegang saham APMR (pemegang saham PT CLM) bernama PT Ferolindo di mana pada suatu waktu ada nama pemegang sahamnya bernama Samsudin Andi Arsyad dan Evi Celiyanti. Kalau tidak salah, apakah Evi ini istrinya Kabareskrim saya belum cek,” tandas Sugeng. (ari)