telusur.co.id - M. Darwanto (18),  warga Tambak Asri Surabaya. Kini harus mendekam dibalik jeruji besi setelah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya.

Ia ditangkap polisi di Jl. Simo Margorejo II Surabaya, Minggu (16/2) lantaran terlibat dalam kasu pencurian. Selain itu, ia juga diketahui sebagai pelaku penjambretan.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo mengatakan, diketahui tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Dalam catatan polisi, pelaku ini melakukan aksinya sudah lima tempat yang disasar sebagai lokasi pencurian motor dan 22 tempat di Surabaya yang pernah menjadi saksi bisu penjambretan oleh Darwanto,” kata Budi saat konferensi pers. Selasa, (25/2/2020).

Sementara, pengakuan tersangka, lanjut Budi, Darwanto mengakui perbuatanya sebanyak 22 TKP jambret di Surabaya saat diperiksa Polsek Sukomanunggal selama tiga hari.

''Darwanto juga mengaku, jika di 22 TKP itu paling banyak dilakukannya di wilayah Surabaya Barat yaitu, di wilayah Simo, Benowo dan Lakarsantri,'' terangnya. 

Diketahui dari hasil kejahatannya oleh tersangka ini, digunakan untuk membeli miras dan berfoya-foya oleh teman-temannya.

Selain tersangka, polisi juga masih mengejar teman tersangka yang bernama Jauhari. ''Jauhari ini merupakan pelaku yang menjadi eksekutor dari setiap aksi kejahatan yang dilakukan oleh mereka berdua,” tambahnya.

“Darwanto kini harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, dan ia akan kami dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara,” tutup Budi. (pen)