telusur.co.id - Moh Yoga Saputra (21), warga Tambak Wedi Baru XI No. 112 Surabaya kini harus merasakan pengapnya sel tahanan usai ditangkap polisi.
Kedunya ditangkap setelah diketahui melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Jl. Bulak Banteng Lor Bhineka 5 No. 16 Surabaya, Senin (24/2) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban adalah Vitra Andi Dermawan (29)
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Evan Andias membenarkan, tersangka, pihaknya menangkap setelah mendapatkan informasi bahwa, warga saat itu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian, begitu ditindaklanjuti ternyata benar.
''Saat itu pelaku terlihat sudah dikerumuni oleh warga, untungnya petugas yang mendapatkan informasi langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Namun sayang, pelaku sempat mendapatkan bogeman mentah dari warga,” terang Evan. Jumat, (28/2/2020).
Pelaku merupakan seorang pengamen yang keliling di wilayah tersebut untuk mencari targetnya, pelaku mengincar rumah yang dalam keadan kosong.
''Begitu mendapatkan kesempatan, bahwa di dalam rumah tidak orangnya. Pelaku ini langung masuk ke dalam rumah dan berhasil mengambil barang milik korban,” kata Evan.
Namun aksi pelaku ini kepergok oleh korban, ketika akan keluar dari rumah dengan membawa barang miliknya. Korbanpun langung sepontan berteriak maling sembari mengejar pelaku.
''Dengan teriakan tersebut, warga sekitar langung membantu korban mengejar pelaku hingga dapat diamankan yang tak jauh dari lokasi,” ujarnya.
Lanjut Evan, kemudian, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Kenjeran untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
''Barang bukti 1 buah tas, abu-abu yang di dalamnya, ada 1 buah dompet warna hitam, 1 lembar SIM A atas nama korban, 1 lembar kartu Flazz tol warna merah, dan 1 lembar kartu asuransi kecelakaan turut diamankan,” tambahnya.
Atas atas kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini, akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamanya 4 tahun penjara. (pen)