telusur.co.id - Pendamping LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) berinisial LA, Warga Jl. Mawar Kel. Nologaten, Ponorogo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
OTT ini dilakukan terkait pengondisian penyelesaian kasus korupsi benih jagung tahun 2019 kepada Ketua LMDH Wonoharjo Desa Suren, Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo.
Tersangka LA, mengaku bisa menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Sujono selaku Ketua LMDH Wonoharjo Desa Suren, Kecamatan Mlarak.
Kajari Ponorogo, Khunaini Al Humami menjelaskan, tersangka LA ini membuat surat palsu berupa surat panggilan seakan-akan dari Kasi Pidsus kepada Ketua LMDH. Surat panggilan itu perihal penyelesaian perkara.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Ponorogo sendiri selama ini tidak pernah menangani perkara seperti yang dikatakan oleh tersangka LA.
"Selain membuat surat panggilan, tersangka LA juga membuat stempel dan tanda tangan palsu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo. Hal tersebut dimanfaatkan tersangka untuk menakut-nakuti dan masalah dapat terselesaikan dengan membayar biaya Rp 24 juta," ungkapnya. Selasa, (04/8/2020).
"OTT tersebut, dilakukan di sebuah warkop sor sawo karena dijadikan tempat pertemuan penyerahan sejumlah uang Rp 6 juta antara LA dan Gufron selaku Pengurus Cabang PCNU Ponorogo yang disuruh oleh Sujono," ujarnya.
Ia menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, yakni berupa kwitansi berstempelkan Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan tanda tangan Kasi Pidsus, serta uang Rp 6 juta dan surat panggilan palsu.
"Tersangka LA setelah dilakukan pemeriksaan, penyitaan, dan penggeledahan kita tetapkan tersangka," tukasnya. (hnf)