telusur.co.id - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil meringkus seorang pria bernama Agus Wiyono (30), warga Jl. Ngaglik Gang Langgar, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya. 

Ia ditangkap lantaran terlibat kasus peredaran barang terlarang jenis Pil Dobel LL. di Pasar Darmo Permai, Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga bahwa di Pasar Darmo Permai, Surabaya. Akan ada transaksi pil koplo. Begitu ditindak lanjuti dan dilakukan pengintaian di lokasi.

''Ternyata benar bahwa, di tempat itu, pelaku menunggu seseorang dan ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas. Di dalam tas tersangka ini, ditemukan 13 plastik klip kecil berisi masing-masing 10 butir pil dobel LL dan uang tunai Rp. 202.000 diduga hasil dari penjualan,” terang Budi. Selasa, (25/2/2020).

Oleh petugas, tersangka lalu dikembangkan ke rumah kosnya di Jl. Ngaglik Gang Langgar, Surabaya untuk dilakukan penggeledahan.

“Di dalam rumah tersangka ini, petugas juga menemukan 52 plastik klip kecil, jadi total barang yang dimiliki pelaku keseluruhan sebanyak 650 butir pil Koplo,” kata Budi.

Kepada polisi, lanjut Budi, tersangka mengaku bahwa, lantaran nekat menjual pil koplo karena ingin membeli sepeda motor dengan cara cepat.

''Tersangka terpaksa harus menjual pil koplo. Karena ia berhenti bekerja dari warkop. Sehingga, ia menjual barang tersebut. Sedangkan uang hasil penjualan pil koplo itu, rencananya akan dibuat beli motor matic,” tambah dia.

“Tersangka, kini akan kami jerat dengan Pasal 196 Subs Pasal 197 Jo 98 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan atas perbuatanya tersangka, kini akan mendekam dalam tahanan Polsek Sukomanunggal,” tutup Budi. (pen)