telusur.co.id - Surat Penghentian Kasus atau SP 3 dugaan penggelapan yang ditangani Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berujung gugatan oleh pelapor yang mempraperadilankan penyidik harta dan benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Hal ini di sampaikan kuasa hukum pelapor, Arie Dumais bersama rekannya Fransiscus Alexander, Sulfiandi, dan Bedrum Pratama Putra saat memberi keterangan pers di kawasan Jl. Pettarani, Makassar. Senin, (14/8/2023).

Di hadapan wartawan, Arie meminta kejelasan kasus yang ia tangani agar diungkap kembali. 

“Kami tegaskan dan meminta kejelasan mengenai kasus yang kami tangani. Sebab hingga saat inic pelaporan kami masih belum diproses. Kami menduga ada oknum-oknum yang bermain di dalam proses kasus ini,” ucapnya.

Bahkan sambung Arie, dirinya sudah beberapa kali menyurat, namun belum ada tanggapan yang serius. 

“Kami sudah beberapa kali menyurat meminta agar hasil praperadilan yang kami menangkan ini, dibuka kembali, tetapi alasan penyidik, suratnya belum masuk. Padahal, kami punya bukti bahwa, surat itu sudah diterima dan itu sudah satu bulan lalu,” tutue Arie dengan mimik wajah serius.

Arie menginginkan agar kasus ini segera proses dan dilanjutkan kembali. Dia bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait kasus ini, maka kami berharap kasus ini segera dibuka kembali, hal ini demi tegaknya sebuah keadilan,” jelasnya.

Di sisi lain, rekan seprofesi Arie, Fransiscus Alexander juga menambahkan bahwa, untuk kasus penggelapan akte yang mana didukung dengan inisial HM Itu sempat di SP3 kan, sampai detik ini juga sudah sekitar 2 bulan dan tidak pernah ditindak lanjuti atau digelar kembali. 

“Karena perkara ini sudah masuk 3 tahun dan Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya tidak ada kejelasan,” papar Fransiscus.

Sementara itu, Sulfiandi juga mempertegas jika regulasi perundang undangannya, baik bukti dan fakta sudah jelas, Makanya ia meminta agar kasus yang menimpa kliennya itu segera dibuka kembali.

"Pada konferensi pers hari ini, kami berharap, intinya ini cuma mempertegas bahwa, secara regulasi perundang-undangan maupun secara bukti, bukti surat maupun fakta hukumnya sudah jelas. Ditambah lagi dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar sudah ada. Dan kami berharap adanya penegakan hukum yang betul-betul dijalankan dengan secara profesional dan berintegritas di Sulawesi Selatan,” tutupnya. (ari)