telusur.co.id - Pada hari Selasa (07/7), bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, sidang lanjutan Kasus Dream Land Ponorogo dengan tergugat Sarjito, Pimpinan PT BPR Ekadharma Binarahardja tbk. kembali dilanjutkan.
Setelah sidang pada minggu lalu sempat tertunda, maka agenda pemeriksaan setempat oleh majelis hakim pengadilan negeri Ponorogo hari ini dilaksanakan. Majelis hakim bersama dengan kuasa Penggugat dan Tergugat menuju ke lokasi Perumahan Dream Land di desa Plalangan, kecamatan Jenangan, Ponorogo.
Majelis hakim menyaksikan secara langsung lokasi kapling bangunan. Yangmana kapling tersebut milik 17 orang yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
Dari 17 bangun tersebut. Kondisi dari masing masing bangunan beragam, ada yang sudah berdiri, ada yang masih setengah jadi, bahkan ada juga yang belum dibangun sama sekali.
"Ya seperti yang bisa kita lihat, kondisi bangunan mulai dari yang sudah berdiri sampai ada yang sama sekali belum dikerjakan. Sesuai seperti yang disampaikan oleh klien kami,” tegas Kuasa Hukum Para Penggugat, Ari Bilowo. (hnf)