telusur.co.id - Kasus perselingkuhan yang tak kunjung selesai membuat Anang Suhari Desak Pemkab Pasuruan berhentikan mantan istri dari ASN, hal tersebut dilakukan karena belum adanya sanksi tegas terhadap Oknum dokter perempuan yang berdinas di Puskesmas Prigen Pasuruan yang tak lain adalah mantan istrinya yang diduga melakukan perselingkuhan dengan perawat puskesmas tersebut.
Dokter gigi asal Sidoarjo ini, meminta BKPPD Pasuruan segera berikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada mantan istri karena perbuatannya telah melanggar aturan sebagai seorang ASN.
“Saya minta BKPPD segera memberikan sanksi keras berupa pemecatan kepada mantan istri saya (ISU). Karena dia telah melanggar aturan sebagai seorang ASN,” kata Nanang, mantan suami yang juga dokter gigi usai mendatangi kantor BKPPD Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/11/2020) siang.
Bahkan kasus dugaan perselingkuhan inj juga diadukan ke Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dan Inspektorat. Namun lagi-lagi hasilnya belum ada perkembangan sampai saat ini.
Ironisnya dinas terkait juga belum melayangkan sanksi terhadap keduanya. “Ini kan aneh bin nyata, laporan secara tertulis sudah saya layangkan tapi tidak ada tindak lanjutnya,” kata Nanang dengan kecewa.
Padahal dari hasil audensi dirinya dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu, dewan sudah meminta kepada dinas terkait untuk memproses kasus ini sesuai aturan. “Dari hasil audensi kan sudah jelas dan gamblang. Seharusnya dinas terkait segera melakukan apa yang disarankan komisi I,” tukasnya.
Sementara itu, Defi, salah satu Kabid di Lingkungan BKPPD Kabupaten Pasuruan berjanji akan memproses aduan sesuai prosedur perundang-undangan. “Kami akan menindaklanjuti aduan tersebut,” tandasnya.
Perlu diketahui terkait sanksi bagi ASN yang melanggar antara lainnya mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. “Jadi dilihat dari perkaranya dulu,” urainya.
Defi menambahkan, pihaknya sebelum menjatuhkan sanksi akan koordinasi dengan Inspektorat serta Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pasuruan. Setelah itu baru dibentuk tim dan hasilnya diserahkan ke wabup dengan bentuk nota dinas