telusur.co.id - Sekda Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Senin, (30/3).

Hakim menganggap tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik terhadap terdakwa Andhy tidak memenuhi unsur korupsi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya I Wayan Sosiawan, dengan hakim anggota Kusdarwanto dan DR Lusiana menyebutkan bahwa, perbuatan terdakwa Andhy Hendro Wijaya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.

Selain itu, putusan hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Andhy Hendro Wijaya dari segala dakwaan dan mencabut hukuman terdakwa dari tahanan kota.

Menurut Hakim, pasal yang didakwakan jaksa yaitu Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12 huruf (f) Undang-undang Tindak pidana korupsi, tidak masuk dalam perbuatan terdakwa.

Menurutnya, penyisihan uang insentif yang disetorkan oleh para pegawai kepada saksi M Mukhtar selaku mantan sekretaris BPPKAD Kabupaten Gresik merupakan uang sah dari pegawai.

Sebab, uang tersebut telah diterima di masing-masing rekening pribadi pegawai.

Dalam pengumpulan penyisihan uang insentif tersebut juga dinilai tidak ada unsur paksaan.

Sebab, ada saksi yang tidak ikut iuran tidak menerima saksi administrasi maupun pemindahan jabatan.

Kemudian, uang penyisihan insentif pegawai tersebut dikelola oleh saksi M Mukhtar.

Selanjutnya, digunakan untuk keperluan internal dan eksternal.

"Selanjutnya, uang itu digunakan untuk apa, sudah menjadi kewenangan saksi Mukhtar. Baik untuk keperluan internal dan eksternal," ucap I Wayan. Seperti yang dilansir surabaya.tribunnews.com. Senin, (30/3/2020).

Selanjutnya, sisa uang iuran tersebut oleh saksi M Mukhtar diserahkan kepada saksi Sulis selaku sekpri. Dan uang tersebut digunakan untuk keperluan bersama.

"Terdakwa Andhy Hendro Wijaya tidak terbukti menikmati uang sisa iuran penyisihan insentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik dari saksi Mukhtar," imbuhnya.

Namun, hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk memeriksa saksi Yetty S Suparyati dan semua pihak yang terlibat dalam pemotongan insentif pegawai BPKAD Kabupaten Gresik.

Menurut hakim, pada waktu Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik dipimpin saksi Yetty S Suparyati, insentif para pegawai langsung dipotong terlebih dahulu.

Sehingga para penerima tidak sempat menolak dan akhirnya pasrah dengan kondisi tersebut.

"Maka, berdasarkan fakta hukum di atas, maka majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik untuk memeriksa saksi Yetty Sripriati, dan para pihak yang melakukan itu," kata Kusdarwanto.

Atas putusan itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengaku akan merapatkan dengan tim untuk melakukan kasasi.

Hal itu akan dilaksanakan dalam waktu tujuh hari. Termasuk, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang memerintah saksi, Yetty S Suparyati untuk diperiksa.

“Nanti akan kami tuangkan dalam memori kasasi atas saran-saran dari hakim. Kita akan rapatkan dulu dengan tim," kata Dymas.

Atas putusan bebas, Dymas mengaku kecewa, sebab tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Andhy selama Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. 

“Atas putusan ini, kami sangat kecewa," imbuhnya.

Terpisah penasihat hukum terdakwa Andhy yaitu Hariyadi mengatakan sejak awal pihaknya yakin kalau terdakwa bebas.

Sebab, pemotongan insentif yang dilakukan terdakwa Andhy berbeda dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Nurul Dholam.

“Saya sejak awal yakin kasus ini bebas, karena insentif ini dari iuran masing-masing pegawai. Berbeda dengan pemotongan insentif Kepala Dinas Kesehatan dr Nurul Dholam," kata Hariyadi.

Terkait jabatan terdakwa Andhy sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Hariyadi akan melihat sikap Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.

"Terkait itu, kita lihat dulu bagaimana respons Pak Bupati selama dua hari ini," katanya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andhy tetap tenang keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Semua masalah diserahkan kepada penasihat hukumnya. 

“Biar dijelaskan kepada penasihat hukum saja," kata Andhy.

Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka atas dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2018. (sug/ari)