telusur.co.id - Sidang lanjutan gugatan Dream Land Ponorogo kembali digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo pada hari Selasa, (30/6/2020).
Sidang dimulai pukul 11:00 WIB dengan agenda sidang penyerahan bukti tambahan surat dari kuasa para penggugat dan pemeriksaan setempat.
Dari kedua belah pihak, yang hadir hanyalah kuasa masing-masing. Para penggugat diwakili oleh kuasanya, yakni Ari Bilowo dkk.
“Ya, kami sudah siap,” beber Ari Bilowo.
Ada beberapa bukti tambahan surat yang hari ini dari pihak penggugat berikan di persidangan. Akan tetapi sidang tidak berlangsung lama. Sidang kembali ditunda, sampai dengan minggu depan dengan agenda Pemeriksaan setempat.
“Agenda sidang hari ini peenyerahan alat bukti. Dan dari penggugat sudah cukup. Semua lancar tidak ada masalah,” lugas kuasa hukum, Ari Bilowo.
Sebelumnya, pada Januari lalu diketahui bahwa Perumahan Dreamland Ponorogo milik Sarjito, Pimpinan PT BPR Ekadharma Binarahardja tbk. dilaporkan oleh 47 orang.
Mereka mengaku telah melunasi pembayaran rumah, akan tetapi dokumen kepemilikan tidak kunjung diberikan. Ada juga yang mengaku sudang membayar DP sejak 2017 lalu, akan tetapi sampai saat ini rumah masih belum juga dibangun. Total kerugian dari para korban kurang lebih Rp 4,5 M. (hnf)