telusur.co.id - Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Dalam keputusan sidang, akhirnya diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa, sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orangtua Novia Widyasari (korban).

"Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," tegas KBP Gatot Repli Handoko. Kamis, (27/1/2022).

Lebih jauh dijelaskan bahwa, tersangka Randy melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Kombes Pol Taufik Herdiansyah mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa. Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, salah satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota Polri di jajaran Polda Jatim.

"Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi," katanya.

"Selanjutnya, kami membentuk suatu badan penyelesaian permasalahan anggota Polri di jajaran Polda Jawa Timur, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran anggota Poldi. Badan ini berisi personil-personil dari bagian psikologi biro SDM serta Bidpropam," tegasnya. (ari)