telusur.co.id - Ketua Forum Karang Taruna Kota Malang, Suryadi meminta kepada segenap pengurus Karang Taruna Tingkat RW 07 Kel. Madyopuro yang baru dilantik segera tancap gas dan lakukan gerakan-gerakan cepat (Gercep) dalam melakukan karya-karya nyata dan tindakan kongkrit. 

Pihaknya meminta pengurus baru yang dilantik untuk bisa merangkul semua muda-mudi yang ada di wilayah RW. 07 Madyopuro dan seluruh potensi muda-mudi serta komunitas-komunitas yang ada di RW. 07 Madyopuro ini.

Karang Taruna (Kartar) merupakan perwujudan semangat kepedulian generasi muda-mudi untuk turut mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial masyarakat, terutama yang dihadapi anak dan remaja di lingkungannya dan nafasnya lebih banyak berkecimpung di dunia sosial, di sinilah tempat laboratorium kader pemimpin masa depan.

“Saya meminta tidak hanya fokus di organisasi kepemudaan saja, tapi juga aktif bermasyarakat di bidang sosial, ekonomi, budaya, dan lainnya,” ujar Suryadi kepada telusur.co.id. Minggu, (21/3/2021) malam hari.

Dia berharap, Karang Taruna bisa berkibar di seluruh Kecamatan, Kelurahan, hingga di tingkat RW se Kota Malang. Selain itu, keberadaan Karang Taruna bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, dan tidak lagi dipandang sebelah mata atau hanya aktif di saat 17 Agustusan saja.

“Peran strategis dan kiprah Karang Taruna bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh pemuda dan masyarakat. Tidak usah banyak retorika, ayo langsung berkarya dan bertindam! Berkarya dan kerja! Berkarya dan langsung mengeksekusinya!,” ajak Suryadi.

Sebelumnya, Suryadi merupakan Anggota Dewan yang terpilih di Dapil Kedungkandang periode 2019-2024. Hatinya tergerak dan terpanggil untuk memajukan Karang Taruna Kota Malang. Dan akhirnya ia maju sebagai calon ketua karang taruna kota Malang, dan terpilih menjadi Ketua Karang Taruna Kota Malang masa bhakti 2020-2025. 

Pada momentum dan kesejarahan bahwa, ternyata Kota Malang punya kesejarahan panjang terkait Karang Taruna. Coba kita perhatikan secara bersama-sama bahwa, ternyata pada tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. 

Sebagai tindaklanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat hingga Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. 

Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil). Pada tahun 1983, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang di dalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda. 

Sementara itu, Suryadi menyampaikan, ingin penguatan gerakan pemuda untuk mewujudkan generasi muda mandiri, kreatif, inovatif dalam menghadapi tantangan global. Sehingga pemuda Karang Taruna mampu berkontribusi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. (ari)