telusur.co.id - Kepala Perwakilan (Kaper) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jatim, Maria Ernawati membuka kegiatan Penilaian Kinerja Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten/Kota tahun 2023 ini di Surabaya. Selasa, (08/8/2023).

Maria Ernawati mengatakan, kegiatan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 440.5.7/4190/Bangda 1 Maret 2023 tentang Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Daerah, bahwa, “Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting merupakan salah satu tugas dan fungsi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang telah dilaksanakan di 514 Kabupaten/Kota pada tahun 2022”.

Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Gubernur untuk melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap kabupaten/kota dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi sesuai amanah Perpres 72 tahun 2021 dan RAN PASTI Periode 2021-2024.

"Penilaian kinerja Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting tahun 2023 ini dilaksanakan untuk menilai capaian kinerja konvergensi PPS tahun 2022. Mekanisme pelaksanaan penilaian kinerja konvergensi PPS tahun 2023 ini mencoba melakukan kolaborasi dari beberapa indikator, sehingga berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya," papar Maria Ernawati.

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Konvergensi PPS tahun 2023 ini tidak hanya menilai capaian pelaksanaan 8 aksi konvergensi PPS saja, namun terdapat beberapa indikator lain yang dijadikan indikator penilaian.

Adapun indikator penilaian kinerja konvergensi PPS tahun 2023 ini meliputi Perbaikan manajemen intervensi gizi spesifik dan intervensi sensitive, Capaian indikator Bangga Kencana, Kinerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten/ Kota dan Inovasi Kabupaten/Kota dalam Percepatan Penurunan Stunting.

"Mudah-mudahan pelaksanaan Penilaian Kinerja (PK) Konvergensi PPS kali ini mampu menjadi daya ungkit bagi kabupaten/kota di Jawa Timur untuk berpacu dalam penurunan angka prevalensi stunting menjadi 16,8% yang menjadi target Jawa Timur tahun 2023," tutur bu Erna panggilan akrab Kaper BKKBN Jatim.

Sementara, Ketua Panitia, Abdul Fattah Fanani mengatakan maksud dan tujuan penilaian kinerja adalah meninjau kemajuan dan memberikan umpan balik kepada TPPS Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penurunan stunting terintegrasi di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2022 melalui pendekatan perbaikan manajemen intervensi gizi spesifik dan sensitif, capaian Bangga Kencana, kinerja TPPS Kabupaten/Kota, dan inovasi Kabupaten/Kota dalam Percepatan Penurunan Stunting.

Sedangkan tujuannya yaitu mengukur tingkat kinerja TPPS Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penurunan stunting terintegrasi Provinsi Jawa Timur. Memastikan akuntabilitas kinerja TPPS Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penurunan stunting terintegrasi Provinsi Jawa Timur, mengevaluasi kinerja TPPS Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penurunan stunting terintegrasi Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan mengapresiasi kinerja TPPS Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penurunan stunting terintegrasi Provinsi Jawa Timur.

"Kegiatan ini dalam rangka peningkatan Percepatan Penurunan Stunting di daerah melalui 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting sebagai wujud implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI), dipandang perlu mengevaluasi kinerja TPPS kabupaten/kota dalam pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting,” tutupnya. (her/ari)