telusur.co.id - Cara Efektif Mencegah Konflik Antar Desa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyabet dua penghargaan sekaligus dalam ajang Bhumandala Award 2023 yang diberikan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) di Denpasar, Bali. Senin, (06/11/2023).
Pemprov Jatim menjadi Juara 1 Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan Kategori Pemerintah Provinsi dan Juara 3 Bhumandala Nama Rupabumi Kategori Pemerintah Provinsi.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov Jatim, Budi Sarwoto mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Hotel Discovery Kartika Plaza Bali.
Atas diperolehnya penghargaan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam proses pengembangan dan penerapan Informasi Geospasial (IG) di Jatim
“Penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan merupakan salah satu infrastruktur dasar proses percepatan pembangunan dan kebijakan satu peta. Penetapan dan penegasan batas desa memiliki peran untuk mencegah terjadinya konflik antar wilayah," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Rabu, (8/11/2023).
"Batas-batas wilayah ini bagi desa mempunyai peran penting sebagai batas yurisdiksi wilayah serta untuk menghindari konflik antar desa,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, penghargaan Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan diberikan untuk mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan Informasi Geospasial Dasar (IGD), dalam hal ini unsur batas wilayah terutama batas desa/kelurahan.
Penghargaan ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk pelaksanaan kebijakan satu peta, salah satunya percepatan penyediaan unsur batas wilayah sebagai bagian dari perwujudan IGD.
Parameter dan tahapan penilaian untuk kategori ini adalah kualitas data dan aktivitas terkait yang mendukung tercapainya keluaran unsur batas desa/kelurahan yang sesuai dengan ketentuan teknis pemetaan.
Sedangkan penghargaan Bhumandala Nama Rupabumi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) yang dinilai telah melaksanakan penyelenggaraan nama rupabumi dengan sangat baik, sehingga manfaatnya terasa untuk tertib administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Khofifah, penegasan serta penetapan batas desa tentu memerlukan partisipasi masyarakat setempat. Sebab, masyarakatlah yang paham betul mana batas wilayah yang tepat.
Selanjutnya, kaitan penghargaan yang diterima pada bidang Nama Rupabumi, Khofifah menyampaikan bahwa, penamaan sebuah bagian permukaan bumi sebagai unsur alam seperti pulau, daerah, sungai, danau, teluk, dan termasuk gunung telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 2/2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR).
“Kita tidak bisa sembarangan menamakan. Jadi selama ini acuan kami ya pada PP tersebut juga prinsip nama rupabumi. Jadi kepada pemerintah Kab/Kota se Jatim jika akan memberikan nama pada sebuah bagian dari unsur alam, harus mempedomani PP,” tuturnya.
Selain Pemprov Jatim, beberapa Kabupaten/Kota juga mendapatkan penghargaan dalam ajang ini. Di antaranya, Kabupaten Madiun sebagai Juara 1 Kategori Kabupaten untuk Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/ Kelurahan; Kota Batu sebagai Juara 2 Kategori Kota untuk Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan.
Kabupaten Tulungagung mendapat penghargaan Kategori Kanaka/Emas, dengan Inovasi Kilao Hati (kesehatan ibu dan anak online dan home visit) melalui Pemanfaatan Informasi Geospasial; dan Kabupaten Sampang mendapat penghargaan Kategori Kanaka/Emas, dengan Inovasi Terus Terang Terang Terus (4T) melalui Pemanfaatan Informasi Geospasial. (ari)