telusur.co.id - Faisol Alias Arifin bin Hori (36) tahun, warga Jl. Gubernur Suryo Telogo Pojok Gersik, Jawa Timur, kini harus meringkuk di Polsek Benowo, Polrestabes Surabaya.

Ia ditangkap setelah diketahui merampas paksa tas dan handphons milik seorang wanita di Jalan Tambak Osowilangon Surabaya, Sabtu, (22/2/2020)

Saat itu, korban Mardiani (28) warga Gresik menggunakan sepeda motor dengan membonceng temannya Nur Fitri, hendak pulang ke Gresik. Namun setelah di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

''Tiba-tiba dipepet oleh seorang pria tak dikenal. Kemudian mengambil handphone milik korban yang disimpan di dashbo depan motor korban. setelah berhasil, pelaku lalu kabur,” kata Kanit Reskrim Polsek Benowo, Ipda Jumeno. Senin, (24/2/2020)

Ketika handphone berpindah tangan kepada pelaku, korban langsung sepontan mengejar dan memotong laju motor pelaku dari depan sehingga pelaku menabrakkan motornya ke arah korban hingga terjatuh.

''Akibat tertabrak oleh motor pelaku. Korban Mardiana mengalami luka parah di bagian wajah dan tangan. Sedangkan Nur Fitri tewas seketika di lokasi, kemudian korban dilarikan ke rumah sakit,” terang Jumeno.

Untungnya saat itu pelaku bernasip mujur sehingga warga yang menangkapnya tidak menghakiminya, hanya motor yang digunakan pelaku yang dibakar oleh warga. Selanjutnya,  tersangka dan barang buktinya dibawa ke polsek untuk proses penyidikan.

''Dari tersangka, polisi menyita 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai sarana dalam keadaan hangus dibakar massa dan 1 buah handphone merk Samsung Type A-50 warna hitam turut diamankan,” tambahnya.

Tersangka ini merupakan pemain lama yang kerap keluar masuk penjara, dari pengakuannya. Ia dihukum sebanyak 6 kali diantaranya, 3 kali kasus pencurian, 2 kali kasus perjudian dan 1 kali kasus narkoba. (pen)