telusur.co.id - Berawal dari Kasus yang menyeret Kepala Desa Larangan Slampar, Kec. Tlanakan, Pamekasan, Hoyyibah yang terjadi di tahun 2019 lalu yakni terkait pengadaan dua paket proyek yang terindikasi korupsi dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Pamekasan, ada oknum warga Desa Ceguk Pamekasan memanfaatkan momen dengan bertindak sebagai makelar kasus (Markus) yang menjanjikan akan menyelesaikan semua perkara yang dialami oleh Kades tersebut.

Oknum tersebut berinisial (IBM), dengan dalih bisa mengatur semua kasus yang menjerat Kades Larangan Slampar, dan menjanjikan untuk tidak terjadi penahanan terhadap Kades Hoyyibah, sehingga suami Kades Larangan Slampar, Mustahep percaya saja dengan apa yang dibicarakan oleh IBM.

Selanjutnya, IBM meminta sejumlah uang dengan nilai fantastis yakni ratusan juta rupiah dengan berdalih bahwa, uang tersebut akan disebar ke instansi terkait yang menangani kasus yang menjerat Kades Hoyyibah ini, yakni Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pamekasan.

"Sudah ratusan juta mas, uang saya ke Imam ini, karena saya dijanjikan bahwa, istri saya tidak akan ditahan jika ada uang pelicinnya,” terang Mustahep saat dikonfirmasi awak media. Senin, (17/1/2022).

Menurutnya, uang yang diberikan ke IBM bertahap sesuai permintaan yang bersangkutan, bahkan terakhir IBM minta dengan nada ancaman bahwa, jika uang itu hari ini juga tidak ada, maka besok istri Mustahep yang juga Kepala Desa ini otomatis akan ditahan.

"Pertama 65 juta mas untuk cabut berkas, saya antarkan secara cash ke rumahnya, kemudian minta lagi sebesar 35 juta, habis itu minta lagi 45 juta mas, saya pakai mobile banking dan dikirim ke bank istrinya, katanya untuk dibagikan ke Kejaksaan dan Inspektorat.

“Terus 250 juta tapi saya tawar, akhirnya sepakat 75 juta, dan terakhir ini yang sampai ngancam saya, saya kasih 100 juta sesuai permintaannya, karena istri saya diancam akan ditahan jika tidak diberikan hari itu juga,” ungkap Mustahep.

Kekecewaan Mustahep terjadi setelah semua permintaannya dipenuhi, akan tetapi istrinya tetap ditahan dan menjadi tahanan kota. Sehingga Mustahep beranggapan bahwa, uang itu dinikmati pribadi oleh IBM. Jadi Mustahep merasa menjadi korban pemerasan dan segera melapor ke kantor polisi di Polres Pamekasan. 

Laporan dilayangkan pada hari Sabtu 15 Desember 2022 di SPKT Polres Pamekasan dengan Nomor : TBL/B/31/I/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR dengan Pelapor Mustahep. (ang/ari)