telusur.co.id - Lembaga Bantuan Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (LBH FAAM) resmi melaporkan selebgram @sarahkeihl ke polisi. Selebgram yang lebih dikenal namanya Sarah Salsabila dimana telah diduga melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Moh Taufik MD, dari tim LBH FAAM menyampaikan, pengaduanya atau laporan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Pelaporanya Terkait tindak pidana kejahatan tentang mendistribusikan informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan.

“Iya kami tim LBH FAAM sudah Menyampaikan atau membuat surat laporan ke Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” terangnya saat dihubungi via WhatsApp. Jumat, (22/5/2020).

Sekedar diketahui bahwa, selebgram Sarah telah membuat sebuah video yang diunggah di akun IG nya dengan judul “Bismillah Lelang Keperawanan” dengan isi video tersebut menawarkan keperawananya yang diunggah sekitar tanggal 21 mei 2020 tengah malam. 

Namun setelah viral dan ribuan warganet menontonnya, paginya video tersebut dihapus olehnya.

Taufik, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa, dalam membuat video itu merupakan tindakan disengaja dengan membuat konten yang melanggar kesusilaan dengan alasan Covid-19.

Ia berharap, kepada pihak berwajib Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya untuk menindak selebgram tersebut sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

“Saya berharap pihak berwajib bisa segera menindak lanjuti laporan kami ini,” ucapnya. 

Awak media menanyakan pada Taufik tentang kelanjutan laporannya pada kepolisian. Ia menjawab, “Belum mas... nanti akan dipanggil setelah ini,” jawabnya ketika dihubungi lagi. Kamis, (04/6) siang hari. 

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya sendiri juga belum merilis laporan dari LBH FAAM. Lalu akan seperti apa hasilnya nanti? Simak updatenya di sini ya. (dan/ari)