telusur.co.id - Seorang kuli bangunan kembali berulah, dan pekerja tersebut disinyalir juga telah melakukan pengerusakan terhadap rumah seorang anggota Polri, pengerusak rumah tak lain adalah mantan pekerja pemasangan gypsum dan pengecatan rumah anggota kepolisian, kejadiannya hari Sabtu, (31/12/2022) pukul sore.
“Awal mula kronologis terjadinya perusakan rumah milik anggota kepolisian, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku mengendarai motor honda beat mendatangi rumah korban di Jl. Himalaya, Perumahan Bumiangga, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo, dengan tujuan bahwa. pelaku C meminta sisa pembayaran MoU sebesar Rp 1.800.000, yang sempat ditahan atau tertahan oleh korban,” ucap Aipda Hernawan. Jumat, (24/3/2023).
Atas kerusakannya rumah korban terus mengadu kepada awak media, menurut keterangan dari pihak korban menyampaikan, semua ini sudah sesuai kesepakatan dari awal dengan pihak pelaku, dari pengerjaannya dengan biaya Rp 10.000.000, akan ditahan korban sebanyak Rp 1.800.000 untuk biaya service, itupun sesuai kesepakatan dengan pihak terkait.
Lanjut Hernawan, dan apabila dalam 2 tahun ada kerusakan dalam hasil pengerjaan pembangunan rumah tersebut, maka dia harus bertanggungjawab jawab untuk membenahi, namun korban menjelaskan jika hasil pengerjaannya banyak yang rusak selama 3 bulan.
Kepada awak media korban menyampaikan keluh kesahnya, “Pelaku pengerusak itu datang saat suami saya sedang dinas pengamanan di malam tahun baru, jadi hanya ada saya dan 3 anak kecil dirumah.
“Dan istri, setahu saya pelaku atas nama Candra ini adalah salah satu pekerja di proyek istri saya, dia datang bersama Herman (salah satu pekerja yang dipercayakan istri di proyek -red).
“Mereka datang ke proyek menemui istri saya, dan menawarkan jasa pemasangan gypsum dan pengecatan. Namun istri sempat menolak, karena pembangunan masih mencapai 80%, karena terus memaksa jadinya istri saya kasihan,” jelas Aipda Hernawan.
“Rupanya pelaku datang merusak rumah kami, saat saya sedang menjaga keamanan malam Tahun Baru, baru sampai kantor, saya ditelepon istri jika si pelaku mengamuk dan merusak rumah dengan cara menusuk gypsum dengan bambu, dan ia juga meminta uang lagi Rp 500 ribu.
“Bukan tidak kita kasih, karena sebelumnya dia juga begitu, datang minta satu juta, kita kasih katanya mau beli bahan untuk servis, setelah dikasih ternyata gak datang lagi sampai berbulan bulan. Setelah itu, datang lagi minta Rp 500 ribu, tapi istri menolak memberinya.
“Kami minta tanggungjawabnya untuk membetulkan yang rusak, intinya diservis, malah dia spontan langsung mengambil sebuah bambu sisa proyek yang berada di depan rumah. Dan menusuk pelapon atas yang terbuat dari gypsum tersebut di depan anak anak kecil. Itu yang saya gak terima, seandainya bahan gypsum yang terbuat dari bahan beton tersebut mengenai anak saya yang berusia 2 tahun dan 6 tahun terus bagaimana,” urainya.
“Saat kejadiaan berlangsung, kami pihak korban langsung menghubungi Polsek setempat, dan sekitar pukul 19.00 WIB, 2 anggota dari kepolisian mendatangi lokasi kejadian menggunakan mobil patroli untuk memastikan adanya kerusakan, selanjutnya pukul 20.00 WIB, kami mendatangi Polsek Kademangan untuk membuat laporan kepolisian,” tambahnya.
Terungkapnya pelaku perusak rumah anggota kepolisian berinisial C, alamat warga Kec. Sumberasih, Kab. Probolinggo, dari pantauan tim awak media disampaikan, akankah kasus hal seperti ini yang menimpa personil kepolisian kita biarkan begitu saja, dan ditambah pula informasi yang masuk ke redaksi terkesan tidak serius.
Dengan sengaja alhasil pemberitaan ini kita luncurkan, agar ada tindakan lebih lanjut dari Polres Probolinggo Kota, dan semoga pula pemberitaan ini terbaca oleh Kapolres Probolinggo Kota beserta para petinggi Bhayangkara di Republik Indonesia. (ari)