Telusur.co.id - Oleh : Fadila Putri Arydianti
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyatakan bahwa realisasi PAD Kota Solo pada dua bulan terakhir di tahun 2023 baru mencapai 70 persen. Sebelumnya, pada awal 2023 Pemerintah Kota Solo mengajukan target PAD senilai Rp 820.672.003.566.
Namun, pada agenda pembahasan APBD perubahan, Gibran Rakabuming selaku Wali Kota Solo mengajukan penurunan target PAD menjadi Rp 782.497.439.588 atau sebesar 4,65 persen.
Penurunan PAD tersebut, berasal dari penurunan retribusi daerah sebesar Rp 4.509.922.000. Meskipun target PAD sudah diturunkann 4,65 persen, nyatanya hingga tahun anggaran berjalan sudah berakhir, realisasi PAD 2023 bila dipersentase hanya sekitar 80,77 persen atau sekitar Rp 632.05 miliar dari target yang telah ditetapkan.
Selisih antara target anggaran dan yang belum terealisasi sekitar Rp 150.4 miliar, jika dibandingkan dengan realisasi PAD pada tahun anggaran sebelumnya, PAD 2023 terhitung lebih rendah.
Alasan utama penurunan PAD ini yaitu karena adanya penurunan pendapatan dari sektor retribusi jasa usaha yang meliputi retribusi tempat rekreasi, retribusi pelayanan tempat olahraga, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi penyewaan tanah dan bangunan akibat dari belum selesainya revitalisasi Taman Balekembang, serta rencana pemakaian Stadion Manahan dan lapangan lainnya sebagai venue utama dan tempat latihan Piala Dunia U-20 dan U-17.
Pada awal tahun 2023, APBD Kota Solo juga mengalami defisit anggaran sebesar Rp 150.000.000.000. Defisit APBD 2023 terjadi dikarenakan ada pendapatan yang gagal dibayar, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) 2023. Akan tetapi, kegagalan bayar DAU tahun 2023 tidak hanya terjadi di Kota Solo, tapi juga di daerah lain.
Melihat data APBD 2023 yang sudah dipaparkan, dapat diketahui bahwa PAD Kota Solo 2023 belum mencapai targetnya. Hal ini terjadi karena beratnya capaian pada retribusi daerah di pos pendapatan yang realisasinya masih jauh dari target, seperti retribusi Pembangunan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi sampah, dan retribusi penggunaan kekayaan daerah.
Selain itu, kendala lain yang menyebabkan target PAD tidak mencapai target karena adanya penyesuaian regulasi yang mrmakan waktu karena belum tersosialisasi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga belum sepenuhnya siap, sehingga penarikan retribusi di lapangan harus menyesuaikan ketentuan tersebut.
Oleh karena itu, evaluasi terkait APBD sangat perlu dilakukan dan diperhatikan agar dapat mengeetahui apa saja yang perlu ditingkatkan, terutama di Kota Solo ini. Hal hal yang perlu dijadikan evaluasi ialah terkait realisasi PAD yang tidak mencapai target.
Pasalnya, pertumbuhan ekonomi di Kota Solo pada tahun 2023 dapat dinilai cukup bagus. Dengan adanta evaluasi akan hal tersebut, diharapkan untuk realisasi APBD Kota Solo pada tahun anggaran selanjutnya dapat sepenuhnya mencapai target.
*Penulis adalah mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).