Telusur.co.id - Oleh : Rima Widya Sari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
APBD adalah rencana kerja tahunan untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah baik rutin maupun pembangunan yang diatur dan diperhitungkan dengan uang. Pertumbuhan pembangunan baik itu pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan intra struktur merupakan target dari adanya APBD itu sendiri.
Oleh karena itu menjadi tugas Pemerintah untuk menentukan kebijakan di bidang anggaran belanja agar stabilitas pertumbuhan dan pembangunan ekonomi tetap dapat di pertahankan tanpa adanya bantuan dari luar negeri, artinya besarnya pengeluaran total tidak boleh melebihi besarnya pendapatan total (surplus).
Penyusunan anggaran dalam pembiayaan di suatu instansi Pemerintah merupakan salah satu elemen yang penting dalam pengelolaan instansi tersebut dalam mencapai hasil yang maksimal.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai alat dalam menentukan pendapatan dan pengeluaran, implementasi dari perencanaan pembangunan yang telah ditetapkannya, otorisasi pengeluaran, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memobilitasi pegawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja.
Untuk menghasilkan penyelenggaraan anggaran daerah yang efektif dan efisien, tahap persiapan atau perencanaan anggaran merupakan salah satu factor yang harus diperhatikan.
Prioritas anggaran antara lain untuk peningkatan ketahanan ekonomi berbasis potensi lokal, peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan produktif, pemenuhan hak dasar dan percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran.
Tujuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) meliputi :
1. Untuk mendukung pemerintah daerah dalam melakukan kebijakan fiskal
2. Untuk mewujudkan efisiensi pendapatan dan pengeluaran
3. Untuk menetapkan prioritas belanja daerah dalam satu tahun tertentu
4. Untuk menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat
APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 5,2 triliun. APBD Kota Semarang pada tahun 2022 terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 4,05 triliun, belanja modal sebesar Rp 1,15 triliun dan belanja tidak terduga sebesar Rp 10,27 miliar.
Anggaran pada APBD 2022 tersebut naik dibanding tahun 2021 sebelumnya yang hanya sebesar Rp 4,8T. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi dalam bentuk fasilitasi usaha, iklim usaha, dan kesempatan berusaha bagi pelaku ekonomi.
Melalui serapan anggaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan pembenahan infrastruktur di bidang kesehatan, dengan melanjutkan pembangunan Puskesmas Bulusan dengan anggaran senilai Rp 2,04 miliar dan pembangunan gedung IGD RSUD Wongsonegoro dengan anggaran Rp 40,96 miliar. Puskesmas Mijen tahap II juga dianggarkan Rp 2,48 miliar. Pembangunan RSUD tipe D Mijen tahap III dianggarkan Rp 8,47 miliar.
Selain itu, dari serapan anggaran juga bisa melakukan pembenahan pada sektor pariwisata seperti revitalisasi gedung Ki Narto Sabdo, mempercantik Kampung Jawi, perbaikan Agro Wisata Sodong, pembangunan Jembatan Kaca Tinjomoyo, pembangunan Makam Mbah Depok, hingga melakukan revitalisasi Kampung Melayu.
Pada sektor UMKM, Pemkot Semarang juga membangun sentra IKM batik alam Malon dan kolam serta saluran di Gunungpati. Sementara untuk fasilitas umum juga ada banyak perbaikan seperti pembangunan lapangan Sidodadi dan beberapa sport center yang ada di beberapa Kecamatan dan Kelurahan.
Pemkot Semarang juga melakukan peningkatan pada sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan inovasi dan pelayanan prima untuk masyarakat, berupa membangun mall pelayanan publik (MPP), rehabilitasi gedung paripurna DPRD Kota Semarang, Pusat Studi DLH hingga fasilitas penunjang pertanian.
*Penulis adalah mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).