Telusur.co.id - Oleh : Desy Triana Afdillah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan rencana kerja tahunan untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah baik rutin maupun pembangunan yang diatur dan diperhitungkan dengan uang.
APBD disusun berdasarkan dasar hukum yang mengatur tentang otonomi daerah, keuangan daerah, dan anggaran pendapatan dan belanja negara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setiap daerah tentu memiliki rancangan perencanaan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran dengan tujuan mencapai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Implementasi APBD menjadi instrumen penting untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat guna, efisien, dan transparan, sehingga dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah.
Dalam pelaksanaan pembangunan di tahun 2023, Pemerintah Kota Pasuruan memiliki sejumlah agenda prioritas yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Agenda prioritas pembangunan Kota Pasuruan tahun anggaran 2023 sebagaimana termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pasuruan tahun 2023 adalah sebagai berikut :
1) Mengembangkan diversifikasi produk dan branding produk unggulan industri olahan.
2) Mengembangkan kawasan pariwisata terintegrasi.
3) Pemenuhan sarana dan prasarana hidup yang lebih layak.
4) Penguatan keberdayaan seluruh elemen masyarakat dalam partisipasi pembangunan.
5) Pemenuhan dan peningkatan kualitas SPM.
6) Reformasi birokrasi yang berkualitas dan layanan publik yang inklusif.
Berdasarkan beberapa agenda prioritas Kota Pasuruan di atas, pengelolaan APBD tahun anggaran 2023 diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat terhadap program pembangunan yang tepat sasaran dan berkesinambungan. Sehingga, hasil dari program pembangunan di berbagai bidang dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Pasuruan.
Menurut Walikota Pasuruan, Saifullah Yusuf, fokus utama arah kebijakan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun 2023 yaitu Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi dan Pembangunan Berwawasan Lingkungan.
Sesuai dengan Grand Design Pembangunan Kota Pasuruan Tahun 2023, maka strategi pengembangan dilakukan melalui sektor unggulan yang diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi, baik di bidang industri pengolahan, pertanian, ekonomi kreatif maupun pariwisata.
Oleh karena itu, ada beberapa langkah kebijakan anggaran yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Pasuruan. Di antaranya terkait Kebijakan Pendapatan Daerah yang terdiri dari beberapa komponen yaitu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-Lain Yang Sah.
WalKota Pasuruan menyebutkan bahwa, secara keseluruhan, pendapatan daerah Kota Pasuruan meningkat dari tahun sebelumnya. Kenaikannya bersumber dari transfer dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2023, pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2022. Meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kota Pasuruan terus berupaya meningkatkan PAD secara proporsional, rasional dan terukur sesuai dengan potensi yang ada dari tahun ke tahun. Tentunya dengan tetap memperhatikan beban masyarakat sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Secara garis besar APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2023 dengan Total Pendapatan Rp 911.203.469.434, Total Belanja: Rp 1.139.003.253.883, dan terjadi Defisit sebesar Rp 227.799.784.449, kemudian dilakukan Pembiayaan Netto untuk menutup defisit yaitu Rp 227.799.784.449. Pada tahun anggaran 2023, total pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 911.203.469.434 yang secara umum dijabarkan sebagai berikut :
I. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 163.503.811.064
II. Pendapatan transfer: Rp 744.699.658.370
a. Pendapatan transfer pemerintah pusat: Rp 641.215.809.800
b. Pendapatan transfer antardaerah: Rp 103.483.848.570
III. Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp 3.000.000.000.
Alokasi anggaran belanja daerah dilakukan secara rasional dengan memperhatikan program prioritas tahun 2023 dan asas pemerataan dengan tujuan agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kota Pasuruan.
Selain itu, alokasi anggaran belanja daerah juga ditujukan untuk mendorong pemerataan pembangunan daerah, peningkatan mutu pelayanan publik yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan.
Pada tahun anggaran 2023, total belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.139.003.253.883 yang secara umum dijabarkan sebagai berikut :
I. Belanja operasi: Rp 926.950.173.809
II. Belanja modal: Rp 204.053.080.074
III. Belanja tidak terduga: Rp 8.000.000.000.
APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2023 defisit anggaran adalah sebesar Rp 227.799.784.449. Untuk menutup defisit anggaran tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Silpa sebesar Rp 200.349.784.449 dan pencairan dana cadangan sebesar Rp 27.450.000.000.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka untuk membiayai kebutuhan anggaran belanja daerah diperlukan upaya maksimal untuk meningkatkan pendapatan daerah. Upaya tersebut melalui peningkatan kontribusi Pendapatan Asli Daerah dengan mengoptimalkan potensi daerah yang dapat dijadikan sumber pendapatan daerah serta peningkatan pendapatan transfer antara lain melalui optimalisasi capaian dana insentif fiskal.
*Penulis adalah mahasiswa Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).