telusur.co.id - Sebanyak 11.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur berhak mendapatkan remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Republik Indonesia, karena mereka telah berbuat baik selama menjalani pembinaan di lapas atau rutan.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP dari lapas atau rutan Korwil Surabaya.
"Besaran remisi yang diterima bervariasi. Paling rendah 1 bulan, paling lama 6 bulan," bebernya di sela pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong di Sidoarjo, Jawa Timur.
Untuk lapas kelas IIA Sidoarjo Tercatat sekitar 253 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) dalam moment perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-75.
Remisi yang diberikan tersebut merupakan sebagai apresiasi kepada para warga binaan lapas kelas IIA Sidoarjo, atas perilaku dan sikapnya yang dinilai baik, dan setelah sebelumnya dilakukan pengajuan.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Dedi Nugroho mengatakan, dari total 253 orang, sebanyak 250 WBP menerima Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa tahanan 1-6 Bulan, dan sisanya, sebanyak 3 orang menerima Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.
"Pemberian remisi ini sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf I UU No. 12 Th 1995 tentang Pemasyarakatan. Yang menyatakan bahwa setiap 17 Agustus bagi narapidana yang berkelakuan baik diberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana,” terangnya saat dihubungi via telepon. Senin, (17/8/2020).
Dedi Nugroho menambahkan, bahwa pemberian remisi ini bukan bentuk obral hukuman tetapi, menjadi hak sekaligus reward bagi WBP.
"Karena untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah WBP harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," tukas Dedi Nugroho. (rif)