telusur.co.id - Polres Kabupaten Pasuruan mengungkap home industri rumahan pembuatan sabu (Narkotika) di Kawasan Perumahan Alam Sejahtera, Taman Dayu terletak di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Industri atau produksi pembuatan sabu ini dikendalikan oleh oknum dari LSM LPPNRI, wartawan, pengacara, pihak swasta dan juga ada dugaan seorang dokter.
Dilansir dari Potretkota.com, dalam jumpa pers yang digelar di Perumahan Alam Sejahtera, Taman dayu, terungkap sejumlah 7 (tujuh) nama beserta legalitas diantaranya LSM LPPNRI Yusuf (32) warga Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pengacara Siswanto (38) warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Wartawan Hananto (47) warga Dusun Buntut, Desa Buntut, Kecamatan Widan, Kabupaten Tuban.
Sedangkan pihak Swasta yaitu Samuel (49) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkadang, Kota Malang. Heru Sukariyanto (41) warga Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Suwandi (38) warga Kelurahan Kebunsari, Kecamatan Jembanga, Kota Surabaya. Hidayatus Solikin (83) warga Dusun Banjaran, Desa Tampurejo, Kecamatan Tampurejo, Kabupaten Magelang. Selain itu dugaan ada seorang Dokter yang saat ini masih dalam pencarian.
Kapolres Kabupaten Pasuruan, Rofiq Ripto Himawan mengatakan, terungkapnya home industri sabu berdasar informasi dari masyarakat dan para pelaku di duga meracik sabu sendiri.
“Dari keterangan tersangka bisnis sabu, sekali produksi bisa mencapai 100 gram sampai 200 gram. Untuk barang yang sudah jadi 25 gram," katanya. Selasa, (18/2/2020).
Atas perbuatan tersebut pelaku kita jerat dengan Pasal yang kita sangkatan 112, Pasal 113, Pasal 114 Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman hukuman mati. (mat/ari)