telusur.co.id - Aksi yang dilakukan oleh HMI Cabang Malang pada hari Jum'at (13/3) yang diikuti oleh kadernya yang berada di berbagai kampus di Malang menuai kekecewaan, akibat tindakan Kepolisian Polresta Malang Kota yang dianggap represif terhadap mahasiswa.
Aksi demonstrasi yang menolak keras RUU Omnibus Law ini, setidaknya diikuti kurang lebih sekitar 200 massa aksi yang tergabung dalam massa aksi HMI Cabang Malang. Pada akhirnya terjadi kericuhan pasca aksi antara kader HMI Cabang Malang dengan anggota Polresta Malang Kota.
Dari kericuhan itu terdapat total tiga korban yang awalnya hanya ingin melerai kericuhan antara mahasiswa dengan oolisi, pada akhirnya ketiga kader tersebut terluka.
“Satu korban luka lebam di pelipis mata kanan yaitu inisial (I) dari Komisariat Ekonomi Unmer Malang," lugas Fabi, Kabid Hukum dan HAM HMI Cabang Malang. Seperti yang dilansir malangtimes.com. Sabtu, (14/3/2020).
Fabi juga menerangkan identitas dua korban yang mengalami luka-luka dan memar. "Dua orang lainnya yaitu Imam dari Komisariat Ekonomi Unmer dan Reza Dwi dari Komisariat Psikologi UMM yang mengalami memar dan luka-luka," terangnya.
Sementara itu, Korlap Aksi, Riyadh Putuhena menuturkan, “kami menilai ada kesalahan pelaksanaan prosedur penanganan demonstrasi sehingga korban korban mengalami memar di bagian mata kanan,” tambahnya.
Dari peristiwa ini, HMI Cabang Malang selaku institusi yang menginisiasi aksi Tolak RUU Omnibus Law yang juga sempat mengalami tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Polresta Malang Kota kepada Kader HMI Cabang Malang menyatakan pernyataan sikap dan tuntutannya.
"Pernyataan sikap ini kami tujukan kepada Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus H. Simarmata dan juga Kapolri untuk menindak tegas anggota Polresta Malang Kota yang melakukan tindakan represif kepada kader kami," tegas Ketua Umum HMI Cabang Malang, Sutriyadi.
Berikut pernyataan sikap lengkap yang dibuat oleh HMI Cabang Malang :
*Pernyataan Sikap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang*
*Tentang Tindakan Represif Kepolisian Resort Malang Kota Atas Aksi Massa HMI Cabang Malang Menolak RUU Cipta Karya*
*Assalamu'alaikum Wr. Wb*
Teriring salam dan doa semoga Allah Subhanahu Wata'Ala senantiasa memberikan kekuatan dan kesabaran dalam memanifestasikan peran kekhalifahan demi tegaknya keadilan di muka bumi ini. Aamiin
Berikut pernyataan sikap pengurus HMI Cabang Malang terkait dengan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian Malang Kota dalam pengamanan massa aksi HMI Cabang Malang menolak RUU Cipta Karya yang diselenggarakan pada 13 Maret 2020 di Malang yang kemudian mengakibatkan jatuhnya korban Kader HMI Cabang Malang;
1. Mengutuk Keras Tindakan Represif Aparat Kepolisian Polresta Malang Kota Terhadap Massa Aksi HMI Cabang Malang;
2. Mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Untuk Mengusut Tuntas Tindakan Represif Aparat Kepolisian Polresta Malang Kota Terhadap Massa Aksi HMI Cabang Malang dan Memberikan Sanksi Tegas;
3. Mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Mencopot Kapolresta Malang Kota Kombespol. LEONARDUS HARPANTUA SIMARMATA;
4. Menuntut Kapolresta Malang Kota Kombespol. LEONARDUS HARPANTUA SIMARMATA Untuk Bertanggung Jawab Kepada Korban Tindakan Represif Aparat Kepolisian Polresta Malang Kota.
Demikian *Pernyataan Sikap* ini kami buat atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.
*Wassalamu'alaikum Wr. Wb.*
*Pengurus HMI Cabang Malang*,
Sutriyadi (Ketua Umum)
A. Nashir F (Sekretaris Umum)
(gus/ari)