telusur.co.id - DPN Peradi menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang perdana hingga (11-12/11), dimana kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan disambut oleh Ketua Umum Peradi, Prof Otto Hasibuan, dengan didampingi Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, bertempat di Shangri-La Hotel Surabaya. 

Dengan mengambil tema ”Melalui Rakernas Kita Tetap Pertahankan dan Perkokoh Peradi Sebagai Organ Negara dan Single Bar”. Perlu diketahui, dalam acara Rakernas perdana yang diadakan di kota Surabaya ini tetap melaksanakan Prokes yang sangat ketat.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN Peradi, Prof Otto Hasibuan mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Jatim yang telah menyempatkan hadir di Rapat Kerja Nasioanal (Rakernas) perdana Peradi tahun 2021.

“Ketika saya mendengar beliau kena Covid-19 pada waktu itu, hati saya sangat sedih sekali, kita hanya berdoa, tapi saat ini, saya sangat senang sekali bertemu kembali dengan Gubernur Khofifah lagi dalam keadaan sehat serta berhasil mengatasi masalah covid yang di Jawa timur di level satu yang pertama kali di Indonesia,” tutur Otto. Kamis, (11/11/2021).

Perlu diketahui, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini ada 162 cabang yang ada di seluruh Indonesia, permohonan pembentukan cabang pada sesi ada 40 Pemohon, kemungkinan besar pada tahun ini ada 200 cabang dan, ia akan targetkan sampai empat tahun masa pengurusan itu. Dimana ada pengadilan di situ ada Peradi.

”Hari ini, kita laksanakan Rakernas, walaupun waktunya pendek, tapi saya tetap bangga, karena peserta banyak yang hadir, dan banyak lagi teman yang ingin mau hadir di sini, tapi kita ikuti protokol kesehatan, makanya kita batasi,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, topik hari ini temannya adalah, “Dengan Rakernas Kita Perkokoh dan Kita Pertahankan Organ Negara Sebagai Single Bar”. Kenapa diperkokoh, menurut Otto, karena memang Peradi itu, bukan organisasi biasa dan tidak bisa disamakan seperti Ikadin, AAI, dan organisasi advokat manapun di Indonesia ini. 

“Peradi ini adalah organ negara yang bebas dan mandiri dan melaksanakan fungsi negara, bedanya dengan organ yang lain, dan kita ini independen dalam segala hal, karena memang ciri khas dari profesi advokat itu kebijakan dari sini,” ucapnya. 

Tanpa independensi, lanjut Otto, organisasi advokat akan tidak bisa berjalan bagus, oleh karena itulah Peradi adalah organ negara dan juga sebagai Single Bar, dan maksudnya adalah organisasi satu-satunya yang ada di Indonesia yang memiliki kewenangan mengatur segala sesuatu hal mengenai advokat. 

“Baik itu soal pengangkatan advokat, ujian dan pendidikan serta pengawasan dan sebagainya, inilah yang membedakan single bar dan multi bar. Kalau multi bar, banyak organisasi advokat yang mempunyai kewenangan untuk segala hal sesuatu mengenai advokat, sedangkan single bar hanya satu yang mempunyai kewenangan itu,” tegas Otto Hasibuan. 

Ditambahkan Otto, dan itu sudah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa, Peradi adalah satu-satunya organ negara yang bebas dan mandiri dan melaksanakan fungsi negara. 

“Peradi sebagai single bar juga dan ini adalah sebenarnya sama dengan organisasi advokat yang ada di dunia, karena hampir di seluruh dunia sudah menganut sistem single bar, dan tidak ada yang multi bar,” paparnya. 

Dan ini, ujar Otto, sudah diuji oleh mereka, pihaknya tidak akan bosan-bosan menyampaikan hal seperti ini. Karena menurutnya, ini harus dipahami oleh seluruh advokat Indonesia di manapun berada.  

Perkara atau persoalan tentang apakah multi bar atau single bar sesungguhnya sudah diselelesaikan beberapa puluh tahun yang lalu. Baik di Amerika, Inggris maupun Jepang dan seluruh dunia. 

“Ini sudah dipertaruhkan dan didiskusikan, Belanda sebagai panutan membentuk UU advokat juga menganut sistem single bar. Oleh karena itulah kita hadir dalam Rakernas ini adalah untuk mempertahankan Single Bar dan memperkokoh itu,” lugasnya. 

“Advokat adalah orang berpikir tentang keadilan, dan kebenaran kalau advokat itu tidak pintar, tidak jujur dan tidak baik serta tidak kompetensi, maka yang korban itu klien dan/atau pencari keadilan, bayangkan kalau advokat tidak mempunyai kualitas yang baik, maka yang jadi korban yakni pencari keadilan,” urainya. 

“Jadi Rakernas ini kita harapkan, kita memberikan semangat kuat kepada advokat, tidak saja hanya berbicara tentang kepentingan advokat, tapi bagaimana kita memikirkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat,” tutup Prof Otto Hasibuan. 

Sementara itu, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa, di sini pengendalian Covid-19 bisa dirapikan dan terminite dengan baik, sehingga berbagai aktivitas-aktivitas dunia profesi sudah bisa dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. 

Berikutnya, tentu Gubernur berharap, bahwa Peradi ini akan terus bisa memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat, hari ini transformasi digital juga sudah harus diimplementasikan oleh seluruh advokat. 

“Saya rasa pembukaan Rakernas ini menunjukkan bahwa, format yang sudah disuguhkan oleh Peradi, transformasi digitalnya luar biasa, dan ke depannya mudah-mudahan akan bisa disiapkan layanan hukum secara digital yang memungkinkan di akses oleh publik lebih luas lagi, lebih mudah lagi, dan lebih cepat lagi,” tandas Mantan Mensos ini. (th/ari)