telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah melantik Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menjadi Kapolda Bali, menggantikan Irjen Pol Petrus Reinhard Golose. Irjen Golose dimutasikan di Pati Bareskrim Mabes Polri.

Kehadiran Kapolda Jayan Danu Putra disambut hangat oleh berbagai kalangan di Bali, tak terkecuali lembaga penggerak anti korupsi. Ditemui di Gianyar, Pembina DPD Garda Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Indonesia (GTI) Provinsi Bali, Pande Mangku Rata, sangat berharap kepemimpinan Kapolda Jayan Danu Putra dapat memberikan kepuasan lebih dibandingkan para pimpinan Polda Bali sebelumnya. 

Namun, dia pun memberikan beberapa masukan atau saran untuk peningkatan kuantitas dan kualitas kinerja aparatur kepolisian di Bali ke depan. 

Menurutnya, komitmen dan konsistensi jajaran Polda Bali dalam memberantas premanisme dan narkoba, sebagaimana digencarkan Kapolda Bali Irjen Pol Golose, patut diteruskan, bahkan bila perlu dipertajam. Tak kalah penting, jajaran Polda Bali mesti meningkatkan giat pencegahan dan penindakan kasus korupsi. 

“Terutama, mata jaringan intelijen mesti lebih dipertajam lagi dalam menyelusuri kasus-kasus korupsi. Karena kami yakini praktik korupsi ini masih berlangsung masif. Hanya aparat yang berwenang dapat mengungkap kasus ini,’’ lugas tokoh masyarakat asal Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar ini. Selasa, (24/11/2020). 

Pande Mangku menegaskan, progres  keamanan wilayah dan penyelamatan uang negara, sedapat mungkin agar digarap secara proporsional. Karena, pasca reformasi 1988, masyarakat makin percaya terhadap kinerja kepolisian, selain KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan, dalam memberantas korupsi yang masih masif ini. 

“Kepercayaan inilah yang mesti dirawat dengan meningkatkan ketajaman dalam pencegahan, pengungkapan, dan penindakan kasus korupsi,” tukasnya. 

Selain itu, seiring dengan dinamika dan pemuliaan terhadap desa adat oleh pelbagai kalangan di Bali, maka kasus-kasus adat yang bernafaskan pidana akan terus tumbuh.  

Kasus adat tersebut mulai dari kasepekang, kanorayang (pengucilan krama atau warga), rebutan tapal batas wilayah, rebutan retribusi penduduk, dan lain-lain. Semua jenis kasus ini perlu disikapi dengan langkah arif. 

Pande Mangku juga mengingatkan kepada Kapolda Bali untuk meningkatkan pelayanan keamanan dan ketertiban di setiap wilayah desa melalui Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat). Peningkatan ini sangat peting karena seorang Babinkamtibmas adalah wakil Polri di desa-desa.  

“Peningkatan tupoksi Babinkamtibmas ini tentu harus diimbangi dengan peningkatan sarana dan prasarana yang memadai. Karena kerja mereka ini di desa 24 jam,” tandasnya. 

Tak kalah penting, kepolisian dan jajaran terkait juga agar terus melanjutkan pembinaan dan penegakan hukum terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) penanggulangan Covid-19.  

Karena selama ini, hanya aparat penegak hukum, terutama kapolisian, yang terbukti sangat efektif dalam menertibkan masyarakat agar makin mentaati prokes Covid-19.  

“Jika kepolisian tak bergerak secara intensif, maka masyarakat akan abai terhadap prokes, dan jumlah kasus Covid-19 ini akan kembali membengkak. Ini tentu sangat membahayakan kita,” pungkas Pande. 

Pande Mangku menegaskan, GTI Bali sangat mendukung dan siap membantu jajaran Polda Bali dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Dalam arti, hukum mesti disuguhkan secara seksama kepada setiap warga negara, tanpa pandang bulu, status dan jabatan pelanggar hukum.  

“Terpenting, pengungkapan kasus hingga penegakan hukum, jangan karena ada pesanan,” tutup Pande Mangku. (ari)