telusur.co.id - Usulan para kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun non periode menabrak dan mencederai Reformasi serta tak baik untuk Demokrasi di desa. 

Ditambah ancaman kades yang akan menghabisi partai politik di 2024 yang menolak tuntutan adalah bentuk arogansi politik yang tak sehat. 

"Kami DPD GMNI Jawa Timur menolak dengan tegas usulan tersebut dan mengecam kepala desa yang arogan," ujar Wakil Ketua Bidang Agraria DPD GMNI Jatim, Hendra Prayogi pada awak media. Sabtu, (21/1/2023).

GMNI menganggap usulan perpanjangan masa jabatan tidak berdasarkan kepentingan kesejahteraan masyarakat desa namun kepentingan kesejahteraan untuk kepala desa dan keluarga sendiri. Mengingat, menurut data ICW bahwa kasus korupsi terbanyak terjadi di sektor anggaran dana desa.

"Lalu, kemudian pertanyaan sederhana sebenarnya pemerintah pusat dan DPR RI mendukung dan setuju dengan kepentingan kesejahteraan yang mana?" urainya.

Menurutnya, harusnya kepala desa fokus untuk mengeksekusi kebijakan 18 poin di SDGs Desa. Salah satu contohnya, Desa tanpa kemiskinan, Desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, dan lain-lain. Bukan malah sebaliknya. 

"Kami menganggap kekuasaan tetap harus di batasi agar regenerasi kepemimpinan berjalan dengan baik. Apabila tidak, kami akan siapkan festival masyarakat desa di jalanan dan di depan-depan kantor pemerintahan," tutup Hendra. (ari)