Oleh : Ni’matus Hilda Salsabillah
Pelayanan publik adalah prioritas utama dari para aparat birokrasi yang memiliki kedudukan sebagai aktor pelayan masyarakat sehingga diharapkan para aparat birokrasi dapat berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dan mudah dijangkau.
Sebagai wujud usaha para aparat birokrasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik, berbagai inovasi pelayananan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah sudah mulai banyak ditemukan. Salah satunya adalah inovasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Kebijakan Komputerisasi Persertifikatan Bidang Tanah (KKP).
Pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan inovasi berupa metode Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Kebijakan Komputerisasi Persertifikatan Bidang Tanah (KKP).
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Kebijakan Komputerisasi Persertifikatan Bidang Tanah (KKP) adalah sebuah program yang dilakukan oleh pemerintah guna membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah.
Kota Batu merupakan salah satu Kota yang menerapkan inovasi PTSL/KKP ini, kota Batu memberikan kesempatan sebanyak 4000 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat di desa Oro-Oro Ombo. Desa Oro-Oro Ombo sendiri memiliki luas yakni 42 ha.
Pelaksanaan PTSL di Kota Batu diawali dengan penyuluhan di desa-desa yang ikut berpartisipasi, kemudian dilakukan pengumpulan data yuridis dan kemudian hasil pemberkasan tersebut diberikan kepada panitia A untuk dilaksanakan penelitian, proses tersebut juga termasuk kedalam pengukuran tanah yang akan didata, langkah selanjutnya sertifikat tersebut akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dengan dilanjutkan dengan penyerahan kepada Peserta PTSL.
Dengan kehadiran program inovasi tersebut, tentu saja dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, hal tersebut dibuktikan dengan tujuan dari PTSL itu sendiri yakni memberikan bantuan kepada masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah. Sehingga dengan sertifikat tersebut masyarakat dapat mendapatkan jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Namun meskipun program inovasi PTSL tersebut sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditentukan, tidak membuat program tersebut berjalan dengan lancar. Karena dalam kenyataannya, pelaksanaan sistem komputerisasi pada pensertifikatan bidang tanah tersebut belum sesuai dengan Standar Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan (SP3).
Permasalahan tersebut megakibatkan implementasi pada pelayanan pensertifikatan tidak berjalan secara maksimal. Hal tersebut apabila terus dibiarkan tentu saja akan berdampak besar yakni kegagalan implementasi program tersebut sehingga tidak mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Untuk mewujudkan perubahan yang signifikan, diperlukan usaha untuk memperbaiki kesalahan yang terdapat pada pelaksanaan PTSL di Kota Batu ini, hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan memberikan kepastian mengenai biaya yang dibebankan kepada pengurus sertifikat, menyederhanakan proses penerbitan sertifikat tanah sehingga tidak berbelit-belit, meningkatkan kedisiplinan sehingga waktu pelayanan tidak memakan waktu yang lama.
Dengan beberapa langkah perbaikan tersebut, diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada pada proses implementasi program PTSL/KKP yang ada di Kota Batu sebab sebuah pelayanan publik dapat dikatakan berkualitas apabila pelayanan tersebut memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan dan kesimbangan hak.
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).