Oleh : Illon Barreta Anoraga
Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas Anggaran Pendapatan, (Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya), Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus serta Pendapatan lain-lain yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Adanya otonomi daerah telah memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya dengan tujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Pengelolaan sumber daya daerah secara efektif dan efisien yang dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat menjadi sesuatu keharusan bagi pengambil kebijakan di daerah. Dukungan perkembangan teknologi dan informasi telah membantu pengambil kebijakan melaksanakan tugasnya secara lebih baik. Tuntutan masyarakat terus berlanjut terhadap beragam perubahan terhadap kinerja dan pengelolaan pemerintahan.
Tuntutan juga dilakukan terhadap kualitas pengelolaan keuangan pemerintah dengan berbagai harapan terjadi perubahan penting dan mendasar di bidang penataan anggaran daerah yang dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengakomodasi berbagai program kegiatan sesuai keinginan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Keterbatasan keuangan daerah mengakibatkan apartur pemerintah dalam pengalokasian anggaran harus hati-hati dan dimanfaatkan secara efisien dengan skala prioritas sehingga dicapai kinerja anggaran yang kuat dalam pembentukan tata kelola pemerintah yang baik.
Di sisi lain terdapat unit kerja yang kekurangan anggaran yang berakibat program-program kegiatan menjadi tidak efektif. Dan secara keseluruhan akan berakibat kurang optimalnya dalam mencapai tujuan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Ketepatan penggunaan anggaran akan memudahkan para aparat pemerintah daerah dalam mengkoordinasikan seluruh program kegiatan pemerintah sehingga dapat meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan dan pada gilirannya efektivitasa dan akuntabilitas kemampuan anggaran daerah dibelanjakan secara ekonomis, efektif, dan efisien.
Dalam melakukan evaluasi efektivitas anggaran daerah Kabupaten Sidoarjo menggunakan rasio keuangan sebagai alat untuk mengukur kinerja anggaran daerah. Alat rasio keuangan yang digunakan adalah analisis rasio yang dikembangkan berdasarkan data keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah.
Kenaikan APBD yang terjadi tiap tahun cenderung tidak stabil. Pada tahun 2009 kenaikan APBD hanya 3,03%, pada tahun 2010 kenaikannya naik menjadi 9,76%. Kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2011 yaitu sebesar 21,15% dan pada tahun 2012 kenaikannya menurun menjadi 13,27%. Rata-rata pertumbuhan angaran belanja Kabupaten Sidoarjoa selama periode 4 tahun terakhir dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar 11,80%.
Hal ini menunjukkan bahwa pada tahun 2008 dan 2009 pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo telah mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja daerah secara efisien yaitu sama antara target dan realisasi. Pada tahun 2010, 2011 dan 2012 rasio efisiensi belanja daerah mencapai masing-masing sebesar 89%, 87%, dan 81%.
Selama periode selam 5 tahun yaitu dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, rata-rata rasio efisiensi belanja daerah Kabupaten Sidoarjo sebesar 91%. Pada tahun 2008 rasio efektivitas belanja daerah terhadap PDRB Kabupaten Sidoarjo sebesar 296,21, pada tahun 2009 sebesar 273,61, pada tahun 2010 sebesar 266,43 dan pada tahun 2011 sebesar 282,92.
Pada tahun 2009 naik, kemudian pada tahun 2010 turun terus tetapi pada tahun 2011 naik. Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 terjadi peningkatan kemandirian daerah. Kenaikan kemandirian daerah agak lambat dari untuk tahun 2009 dan tahun 2010.
Kemudian prosentasi kenaikan kemandirian daerah terus naik pada tahun 2011 dan pada tahun 2012 kenaikan kemandirian daerah sangat sinifikan yaitu 34% pada tahun 2011 menjadi 43% pada tahun 2012.
Rasio kemandirian daerah ada kecenderungan untuk meningkat dari tahun 2008 sampai tahun 2012. Belanja Langsung Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2008 komposisi dana untuk belanja langsung sebasar 45%, pada tahun 2009 turun menjadi 39,56% dan tahun 2010 turun lagi menjadi 32,77%. Tetapi terjadi kenaikan pada tahun 2011 dan 2012 menjadi 40,36% dan 41,19%.
Perkembangan belanja tidak langsung pada tahun 2008 sampai tahun 2012 terjadi kebalikan dari perkembangan belanja langsung. Tetapi perkembangan belanja tidak langsung dari tahun ke tahun cenderung semakin turun sehingga belanja langsung yang merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah semakin meningkat.
*Penulis adalah mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).