telusur.co.id - Muhamad Nur Holik (27), Arbi Dowi (29), kini keduanya harus merasakan pengapnya ruang tahanan setelah diamankan Polisi. Sabtu (22/2) pukul 21.00 WIB.
Dua pria yang diketahui tinggal di Patemon Surabaya ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di Jl. Kunti, Surabaya.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto Agus, menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di dalam kamar Jl. Kunti Surabaya kerap dijadikan pesta sabu.
''Begitu ditindak lanjuti oleh petugas, ternyata benar bahwa, di dalam rumah tersebut, tersangka terlihat sedang asyik berpesta sabu sabu,” terang Ariyanto. Senin, (24/2/2020).
Saat ditangkap, tersangka ini mengaku bahwa, barang tersebut didapat dan dibeli dari seorang bernama RM di daerah Jl. Irawati No. 82, Surabaya.
''Namun, sabu yang dibeli dari RM seharga 200 ribu oleh tersangka ini, rencananya akan digunakan bersama temannya. Namun naasnya, ia tertangkap terlebih dahulu oleh polisi," kata Ariyanto.
Lanjut Ariyanto, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 0,44 gram.
''Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Semampir guna proses pengembangan lebih lanjut,” tambah dia.
Atas perbuatanya tersangka, akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya. (pen)