telusur.co.id - Konferensi Pers Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (11/12/2023). Dipimpin Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto bersama Wadirkrimsus AKBP Arman. 

Perkara tersebut yakni; tindakan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dilakukan tersangka AM selaku sopir dan MHS selaku kernet di Desa Sumorame, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo.

Petugas masih memburu pelaku berinisial S yang sebagai pemodal. Adapun kasus BBM subsidi ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat Kemudian pada tanggal 2 November 2023 ini berhasil mengamankan 2 tersangka yakni sopir dan kernet. 

“Selain itu, barang buktinya berupa solar subsidi sejumlah kurang lebih 2000 liter dengan truk dan bak yang sudah dimodifikasi di dalam truknya,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.

Selanjutnya, AKBP Arman menjelaskan, modus dari dua tersangka ini membawa truk yang sudah dimodifikasi dengan bak penampung yang di dalam truknya ada 4 bak penampung yang masing-masing buat penampung ini bisa menampung 1000 liter.

“Kemudian dengan menggunakan Barcode yang diganti-ganti bisa mengambil / membeli solar di SPBU dengan jumlah yang sudah ditentukan. Namun dengan Barcode yang berbeda-beda bisa melebihi jumlah maksimal yang harus diambil setiap harinya,” jelas Arman

Masih dengan AKBP Arman, jika pelaku membeli solar sehari bisa mencapai 2000 liter. Sedangkan pemodal berinisial S ini sedang dilakukan pencarian.

"Pelaku S yang memberikan Barcode yang berganti-ganti dengan jumlah yang banyak kepada si supir, sehingga S ini dalam pencarian jadi dia sebagai pemodal sekaligus menyiapkan Barcode yang jumlahnya lumayan banyak. Jadi sopir hanya menyerahkan kepada S ini yang sebagai pemodal.

Di akhir, kata Arman, dari pihak SPBU sudah dilakukan pemeriksaan. Namun yang diberikan keterangan oleh SPBU setiap truk yang datang dengan Barcode yang belum terisi setiap harinya boleh diberikan kapasitas 200 liter. (ari)