telusur.co.id - Unit IV Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi Kamis (21/1) sekitar pukul 23.00 WIB di Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial AP (21) mahasiswa yang berdomisili di Tambakrejo, Waru, Sidaorjo. Kini tersangka ditahan di Mapolda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot RH didampingi Wadir Krimsus, AKBP Zulham Efendi, dan Kasubdit Siber, AKBP Wildan menjelaskan, berawal bulan Januari 2021 tersangka mengenal sebut saja “Mawar”. Kemudian menawarkan wanita itu untuk dibantu boking order (BO) melalui online.
Karena wanita yang disebut Mawar (15) ini bersedia, lalu tersangka menggungah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi melibatkan anak di bawah umur di media sosial (Medsos).
Medsos itu Michat dengan nama akun Puput, grup WhatsApp “Beragam Kreasi Jatim” dengan nomor 0821201xxxx dan grup Facebook “Cewek Include Surabaya Sidoarjo” menggunakan akun Facebook “Angga Gepeng”.
“Tersangka mematok tarif berfavariasi. Untuk layanan prostisusi ini, pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 hingga Rp 2 juta,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi. Selasa, (26/1/2021).
Kronologis kejadian Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang dikomandani AKBP Wildan sekitar Januari 2021 melakukan patrol siber. Kemudian dilakukan analisa dan penyelidikan keberadaan pemilik akun yang menggunggah konten tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya di daerah Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 dan satu unit handphone merk Asus.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 296 KUHP. Sedang ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (ari)