telusur.co.id - Ditnarkoba Polda Jatim melaksanakan penyelidikan terkait kelangkaan obat dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) Kemenkes RI serta dugaan penimbunan obat dalam pengobatan Covid-19 seperti Ivermectin.
Menurut Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat, kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menkes/4826/2021 tentang HET (harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi Covid-19.
"Kami dari Ditresnarkoba Polda Jatim serta satuan Resnarkoba jajaran telah berkordinasi dan bersinergi dengan Dinkes, Disperindag, BBPOM Surabaya untuk bersama melakukan pengawasan terhadap dugaan penjualan di atas HET, serta penimbunan obat ivermectin dan obat lainnya di tengah pandemi Covid-19,” tukas Kombes Hanny. Senin, (05/7/2021).
Dari hasil penyelidikan dan pantauan di Surabaya, obat ivermectin masih ditemukan dengan harga standar, masih dijual dengan harga Rp 30.000/papan, harga perseroan Rp. 123.200 atau setara dengan Rp. 6.160 per tablet. Sedangkan, harga eceran tertinggi (HET) termasuk PPN Rp. 157.700 atau setara Rp. 7.885 per tablet untuk yang kemasan 12 mg per botol dengan isi 20 tablet.
Selain pengecekan untuk obat ivermectin, juga dilakukan pengecekan terhadap obat-obatan lainnya antara lain : fafipravir, remdesivir, azitromycin, oseltamivir, dan intravenous.
"Polda Jatim dan jajaran satuan reserse Narkoba berkordinasi dengan instansi terkait seperti Dinkes, Disperindag dan BBPOM Surabaya akan terus melakukan pengawasan serta akan melakukan penindakan terhadap pengusaha di bidang farmasi ataupun oknum masyarakat yang menimbun serta menjual obat-obatan dalam masa pandemi Covid-19 dengan harga tidak standar sesuai HET,” tutup Kombes Pol Hanny Hidayat. (ari)