telusur.co.id - Ribuan driver online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal Jawa Timur (FRONTAL Jatim) akhirnya tidak jadi berkemah di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur dan Kantor Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jawa Timur setelah hasil audiensi dirasa memuaskan. Hal ini diungkapkan oleh Humas Frontal Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong.
Dikatakan Daniel, sesuai dengan tuntutan utama Frontal, yakni kehadiran Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan atau diwakili minimal Budi Setiadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdat) untuk datang dan menemui langsung peserta aksi demo damai dari Frontal Jawa Timur pada Kamis (24/3) di Kantor Dinas Perhubungan di Jl. Ahmad Yani, Surabaya.
"Dan hasil audiensi kami dengan Bapak Budi Setiadi selaku Dirjenhubdat melegakan pihak kami. Dimana nantinya kami akan diundang ke Kementrian Perhubungan di Jakarta untuk menyerahkan bukti-bukti yang kami punya terkait pelanggaran tarif oleh pihak aplikator yang tidak sesuai dengan PM 12 dan KP 348 Tahun 2019," jelasnya.
Daniel juga menambahkan bahwa, Frontal Jawa Timur diberikan akses seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak aplikator serta hal-hal yang berkaitan dengan transportasi online di Jawa Timur untuk dilaporkan pada Kementerian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan Jawa Timur.
"Frontal Jawa Timur juga nantinya akan dilibatkan dalam evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi," tambah Daniel yang pernah menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdat), Budi Setiyadi memaparkan beberapa poin di antaranya terkait penyesuaian regulasi dan pelaporan data para aplikator yang diduga melanggar aturan.
“Terkait adanya temuan aplikator baru yang tidak mengikuti regulasi, kami mohon pada rekan-rekan Frontal Jawa Timur untuk segera dilaporkan. Nantinya saya sampaikan ke Diskominfo supaya segera diblokir. Tapi, harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” tegas Budi.
Selain melaporkan aplikator yang tidak mengikuti regulasi, Budi juga menyebut, perlunya penyesuaian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
“Sepertinya harus ada penyesuaian dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1/2012 dengan model bisnis aplikator yang sekarang seperti Shopeefood, Grabfood, GoFood dan aplikator lainnya sebagainya harus disesuaikan supaya kedua pihak (mitra driver dan aplikator) sama-sama mendapat keuntungan,” tambahnya.
Sekedar informasi, mediasi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, dihadiri 10 orang tim mediasi perwakilan Frontal Jawa Timur, tiga aplikator (Grab, Gojek, dan Shopee), dan Budi Setiyadi Dirjenhubdat selaku regulator, serta Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep.
Peserta aksi pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 15.30 WIB, dimana sebelumnya semua pihak yang hadir dalam mediasi dan peserta aksi membubuhkan tanda tangan di banner ukuran 3x5 meter yang disiapkan oleh Frontal Jawa Timur.
Dan rencana untuk demo di kantor aplikator serta menyampaikan aspirasi di DPRD Jawa Timur dan Grahadi dibatalkan dikarenakan Budi Setiyadi selaku Dirjen Hubdat hadir langsung di aksi demo damai Frontal Jawa Timur. (ari)