telusur.co.id - PT. Karya Laili Mendunia memberikan somasi terbuka kepada seseorang yang telah mencemarkan atau memberitakan tidak benar melalui media sosial pada produk perusahaannya.

Kabar bohong itu terkait pernyataan sejumlah pihak pada beberapa akun media sosial, salah satu akun Facebook berinisial MR, yang menyebut produk Laili Waiteu tak mengantongi izin edar serta belum bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kuasa hukum PT Karya Laili Mendunia, Mulyadi memberikan somasi berlaku selama 1 x 24 jam bagi pihak manapun, baik perorangan maupun lembaga agar menghentikan segala bentuk kabar bohong seputar lisensi produk Laili Waiteu.

“Pihak siapapun yang telah menyebar berita bohong di media sosial dan mencemarkan nama baik dari produk Laili Waiteu ini, dalam waktu 1 x 24 jam untuk menghentikan menyebarkan berita bohong tersebut,” ucapnya saat Konpers dengan awak media di Surabaya. Senin, (25/1/2021).

Jika somasi tidak diindahkan, maka pihaknya mengancam akan memproses hukum lebih lanjut. Sesuai ketentuan UU ITE Pasal 27 ayat 3, serta Pasal 28 ayat 1. Mulyadi menilai, berita bohong yang sengaja disebar melalui media sosial menyebut telah merugikan kliennya.

Kerugian material yang dialami PT Karya Laili Mendunia sejak berita bohong tersebut viral pada bulan Desember 2020 hingga Januari 2021, nilai kerugian mencapai 1-3 miliar.

“Jika tidak diindahkan somasi kami, kami akan memproses lebih lanjut sesuai UU yang berlaku baik perdata maupun pidana,” tegasnya. 

Lebih lanjut Mulyadi, bahwa produk Laili Waiteu telah mengantongi izin edar dari BPOM RI serta tersertifikasi halal MUI. Dan juga mengantongi sertifikat berstandar internasional seperti ISO. 

“Jadi produk kami ini layak dikonsumsi, serta mengimbau masyarakat tidak takut mengonsumsi Laili Waiteu,” lugas Mulyadi. (rdp/ari)