telusur.co.id - LSM Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (ALPART) Pamekasan mendatangi Kantor Cabang BNI Kab. Pamekasan guna menggelar audiensi dalam rangka mempertanyakan persoalan banyaknya permasalahan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) TPQ tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Ketua LSM Alpart, Syauqi menyampaikan kedatangannya ke Kantor Cabang BNI dalam rangka mempertanyakan tentang mekanisme pencairan dari dana bantuan operasional TPQ oleh pihak BNI serta mempertanyakan SK kepengurusan dari sejumlah TPQ penerima bantuan yang menurutnya bermasalah.
"Kami minta pihak BNI bisa menjelaskan kepada kami secara detail mengenai mekanisme pencairan dana bantuan operasional TPQ ini, dan kami juga minta daftar nama-nama pengurus TPQ yang menjadi penerima bantuan, sebagaimana data atau SK kepengurusan TPQ yang ada di BNI,” tutur Syauqi. Kamis, (06/5/2021).
Selain itu, pihaknya menilai bahwa, data yang dikompulir oleh BNI sebagai persyaratan program dana BOP TPQ tersebut seperti SK kepengurusan serta piagam dari sejumlah TPQ yang menjadi penerima dana bantuan operasional tahun 2020 itu terindikasi palsu, sehingga pihaknya perlu menyingkronkan antara data yang ia pegang dari Kemenag Kabupaten Pamekasan dengan data yang ada di BNI.
"Saya ambil contoh 1 saja seperti TPQ Al-Ikhlas yang beralamatkan Jl raya teja barat kabupaten pamekasan. Nama TPQ tersebut masuk di daftar penerima dana BOP TPQ tahun 2020 tahap 2.
Namun setelah saya konfirmasi kepada Kemenang Kab. Pamekasan, ternyata menurut Kemenang nama TPQ Al Ikhlas dengan alamat tersebut belum teregister atau tidak terdaftar di Kemenag Kab. Pamekasan.
Oleh karena itu maka perlu kami klarifikasi kepada pihak BNI terkait berkas-berkasnya dan nama pengurusnya yang telah melakukan pencairan dana bantuan tersebut di BNI,” imbuhnya.
Pihaknya juga meminta nama-nama TPQ yang datanya diduga dimanipulasi kepada pihak BNI di antaranya, TPQ As-Shofil, alamat Ds Bujur Tengah. TPQ Abdurrahman, alamat Dsn Rengoh RT 001 RW 003 Ds Tampung.
TPQ Al Farisi, alamat RT 001/004 Ds Teja Timur. TPQ As-Sholah, alamat Ds Ponjanan Barat. TPQ Ar-Raudlah, alamat Ds Kapong. Amanatul Ummah, alamat Ds Bulangan Barat. TPQ Miftahul Jannah, alamat Ds Kr Anyar Proppo.
TPQ Mambaus Shilihin, alamat Ds Pagantenan. TPQ Babus Salam, alamat Jl Kanginan. TPQ Sabilul Ihsan, alamat Jl Teja Barat. TPQ Raudhatu Ulum, Dsn Gubuk Sd Teja Barat. TPQ Al Ikhlas, alamat Jl Raya Teja Barat. TPQ Al Anwar, alamat Dsn Tonggak jati Ds Tlagah Pagantenan.
Di samping itu, tanggapan Joni dari pihak BNI Pamekasan dalam audiensi tersebut, bahwa berkaitan dengan mekanisme maupun syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh TPQ penerima untuk bisa melalukan pencairan adalah sebagaimana yang terdapat dalam edaran dari kementerian.
Meliputi KTP, SK pengurus lembaga, izin operasional lembaga, materai 6000, stempel lembaga, dan surat pemberitahuan dari Kemenag pusat berstempel basah.
"Selain dari syarat-syarat yang dikeluarkan oleh kementerian tersebut, kami juga dari BNI Pamekasan menambah dengan surat keterangan domisili dari desa mas,” papar Joni.
Selain hal tersebut, Joni juga menambahkan bahwa, berkaitan dengan SK kepengurusan dan izin operasional lembaga, semuanya sudah dilegalisir oleh Kemenag Kabupaten Pamekasan.
Sehingga menurut hematnya, sekalipun Kemenag Kabupaten tidak dilibatkan secara langsung, namun legalisir Kemenag cukup mewakili dari penentuan legalitas TPQ yang menjadi penerima Dana Bantuan Operasional tahun 2020 ini.
Dan menurutnya, berkaitan dengan data SK kepengurusan dari sejumlah TPQ yang diminta oleh pihak Alpart. Joni pun mengiyakan, “Tapi kami minta waktu dulu mas, nanti kita kabari dan sampaikan sama mas,” tambah Joni.
Sedangkan dalam waktu yang berbeda, konfirmasi Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan, Fandi membantah pernyataan pihak BNI terkait berkas yang kesemuanya dilegalisir oleh Kemenag.
"Kita itu baru dilibatkan oleh BNI Pamekasan sudah pada detik-detik akhir pencairan tahap ke 3, jadi yang kita legalisir berkasnya sejak itu, kalau untuk yang sebelum itu, seperti yang pencairan tahap pertama, kedua dan awal-awal yang tahap ketiga kita tidak tau dan tidak pernah memberikan legalisir, karena kita memang belum dilibatkan pada waktu itu.
Jadi, kalau misalkan ada permasalahan berkaitan dengan keabsahan lembaga-lembaga tersebut pada saat kita belum dilibatkan, maka ya kita tidak tahu itu,” lugas Fandi. (ari)