telusur.co.id - Dekanat Fakultas Hukum (FH) UPNV JATIM mengancam tidak akan meluluskan mahasiswanya lantaran mengikuti aksi peninjauan kembali Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 6 Tahun 2020. Alasannya, mereka melakukan aksi yang menodai norma kesopanan pada 8 Juli 2020. 

Ancaman tersebut disampaikan secara langsung oleh Dekanat saat audiensi via daring dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UPNV Jatim. Senin, (13/7/2020).

"Mana Ghufron (nama seorang mahasiswa -red), kemarin ada saya dia tidak sopan,” ujar Sutrisno selaku Dekan FH UPNV Jatim.

“Bisa itu kita tunda yudisiumnya, dosen pembimbing punya wewenang," sambung Mas Anienda Tien Fitriyah selaku Wadek I FH UPNV Jatim.

Presiden BEM FH, Diah mengatakan bahwa, audiensi yang dilakukan bertujuan untuk membahas permasalahan kuliah daring. Namun di sela sambutan, Dekanat menyinggung aksi yang dilakukan mahasiswa.

“Audiensi melenceng dengan adanya ancaman langsung yang ditujukan kepada sdr. Ghufron mahasiswa aktif 2016,” ujar Diah. 

Upaya yang diambil oleh Dekanat FH UPNV JATIM pun dinilai Agi R. (Aktivis Mahasiswa UPNV Jatim. Agi menegaskan, sikap Dekanat itu mencederai  UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 8 Ayat (1).

Pasal tersebut berbunyi, “Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan".

Selain itu, dalam Ayat (3) disebutkan, “Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Civitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi".

"Sialnya, pola pembatasan hak berkumpul, yang berujung ancaman , diarahkan secara khusus kepada kelompok sipil yang sebenarnya tengah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan keadilan di lingkungan kampus,” pungkas Agi. 

Sementara itu, Tim Redaksi telusur.co.id mencoba menghubungi Dekan FH UPNV Jatim, Sutrisno melalui WhatsApp (WA). Sampai berita ini diturunkan, namun tidak ada jawaban sama sekali dari yang bersangkutan untuk memenuhi pemberitaan seimbang. (ari)